DPMD Sumenep Bungkam, Laporan Warga Dibiarkan Menggantung‎

Redaksi
By Redaksi
3 Min Read
DPMD Sumenep Bungkam, Laporan Warga Dibiarkan Menggantung‎ (Ilustrasi)
Foto : Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Sumenep

‎SUMENEP, galaksi.id,– Laporan masyarakat terkait dugaan tidak dipenuhinya keterbukaan informasi publik di Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, kembali menuai sorotan.

‎Pelapor, Agung, mempertanyakan keseriusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep dalam menindaklanjuti aduan yang telah disampaikannya.

‎Aduan tersebut dilayangkan setelah permohonan informasi mengenai struktur perangkat Desa Kapedi tidak mendapat respons dan jawaban dari pemerintah desa. Agung kemudian membawa persoalan itu ke DPMD Sumenep untuk mendapatkan tindak lanjut.

‎Menurut Agung, pihak DPMD sebelumnya telah menyampaikan bahwa aduan tersebut sudah masuk tahap penjadwalan pemanggilan. Namun, setelah informasi itu disampaikan, hingga kini belum ada kejelasan mengenai perkembangan penanganannya.

‎”Sampai detik ini belum ada perkembangan. Ketika dikonfirmasi ke Kadis juga belum ada jawaban. Saya sangat kecewa atas kinerja DPMD dan mengecam sikap yang terkesan membiarkan laporan masyarakat tanpa kepastian,” tegas Agung, Jumat (7/8/2026).

‎Agung mempertanyakan apakah pemanggilan terhadap pihak terkait sudah dilakukan, ditunda, atau justru belum berjalan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana laporan yang mereka sampaikan diproses.

‎”Seharusnya Kepala DPMD membuka ruang komunikasi yang konstruktif dengan kami sebagai masyarakat. Ini bukan sekadar soal surat, tetapi penghormatan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi. Apa sulitnya memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan?” ujarnya.

‎Ia menilai, diamnya DPMD justru dapat memunculkan kesan bahwa laporan masyarakat hanya diterima secara administratif tanpa kepastian tindak lanjut.

‎”Jangan sampai laporan masyarakat hanya masuk, dicatat, lalu menjadi arsip. Kalau memang sedang diproses, sampaikan prosesnya. Kalau ada kendala, jelaskan kendalanya. Jangan masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” kata Agung.

‎Menurutnya, prinsip pelayanan publik dan transparansi tidak cukup hanya menjadi slogan. Hal itu harus dibuktikan ketika masyarakat menggunakan jalur resmi untuk menyampaikan persoalan.

‎” tindak lanjut cepat, pencegahan penyimpangan. hanya menjadi slogan, sementara laporan masyarakat tidak kunjung mendapat kepastian, tentu publik berhak mempertanyakan komitmen tersebut,” tegasnya.

‎Agung mendesak DPMD Kabupaten Sumenep memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan aduan tersebut, termasuk status pemanggilan yang sebelumnya disebut telah masuk tahap penjadwalan.

‎”Saya mendesak DPMD segera memberikan penjelasan resmi. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya mengenai nasib laporan yang sudah disampaikan melalui jalur resmi,” tandasnya.

‎Persoalan tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan. Jika pemanggilan belum dilakukan, apa kendalanya? Jika sudah dilakukan, bagaimana hasilnya? Dan apabila ditunda, mengapa tidak ada pemberitahuan kepada pelapor?

‎Pertanyaan itu dinilai penting karena persoalan tersebut bukan hanya menyangkut satu laporan masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap mekanisme pengaduan di lingkungan pemerintah daerah.

‎Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala DPMD Kabupaten Sumenep terkait perkembangan penanganan aduan tersebut belum memperoleh tanggapan. (Fan/Red)

- Advertisement -
Share This Article