{"id":2223,"date":"2022-03-27T16:45:01","date_gmt":"2022-03-27T09:45:01","guid":{"rendered":"https:\/\/galaksi.id\/?p=2223"},"modified":"2022-03-27T16:45:01","modified_gmt":"2022-03-27T09:45:01","slug":"terkait-skandal-tidak-mematuhi-putusan-pengadilan-aktivis-kahmi-jatim-percaya-gubernur-akan-memberhentikan-bupati-sumenep","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/galaksi.id\/terkait-skandal-tidak-mematuhi-putusan-pengadilan-aktivis-kahmi-jatim-percaya-gubernur-akan-memberhentikan-bupati-sumenep\/","title":{"rendered":"Terkait Skandal Tidak Mematuhi Putusan Pengadilan, Aktivis KAHMI Jatim Percaya Gubernur Akan Memberhentikan Bupati Sumenep"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>SUMENEP (galaksi.id)<\/strong>&#8211; Tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya (PTUN.Sby), tanggal 02 Februari 2022 yang lalu oleh Bupati Sumenep, menarik perhatian Pengurus Majelis Wilayah Korps Himpunan Mahasiswa Islam (MW-KAHMI) Jawa Timur, Fathur Rahman.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sosok yang mulai dikenal dengan Pengusaha Muda asal Kota Salak (Bangkalan) yang merupakan Pemilik Rumah Batik \u201cRara Collection\u201d ini mengaku prihatin dengan sikap Bupati Sumenep setelah pihaknya mencermati pemberitaan di berbagai media.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut Fathur (panggilan kesayangannya), cara Bupati memberi penjelasan terkait sikapnya atas perintah pengadilan tersebut merupakan cara yang sama sekali jauh dari prinsip cara hidup bernegara.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasalnya, meski kenyataannya Bupati Sumenep tersebut tidak melaksanakan putusan pengadilan, akan tetapi berusaha dijelaskan kepada publik seolah-olah Bupati Sumenep tersebut telah melaksanakan putusan pengadilan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penjelasan Bupati yang demikian, dikatakan Fathur, merupakan cara yang \u201cBanci\u201d karena memberi kesan kalau Bupati tersebut masih menyimpan perasaan takut untuk dipersepsi publik sebagai pejabat yang berani menentang putusan pengadilan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dikatakan Fathur, penjelasan yang terkesan banci tersebut tidak mencerminkan sebagai perilaku pejabat pemerintahan yang baik katena potensi menimbulkan penyesatan terhadap opini publik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cKenapa tidak jujur saja ya. Kalau tidak melaksanakan putusan kan tinggal bilang saja kenapa masih dibungkus dengan narasi yang membingungkan ya,\u201d Ucap Fathur melalui sambungan telponnya kepada wartawan (27\/03).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Disinggung mengenai apakah Gubernur Jawa Timur akan menerapkan sanksi \u201cpemberhentian sementara\u201d terhadap Bupati Sumenep sebagaimana diperintahkan oleh pengadilan, Fathur menyatakan keyakinannya bahwa Gubernur Jawa Timur akan melaksanakan putusan Pengadilan, yaitu \u201cmemberhentikan sementara\u201d terhadap Bupati Sumenep.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Hal itu diketakana Fathur setelah pihaknya mengetahui watak dan sifat kepemimpinan Gunernur yang diakuinya sangat tegas dan selalu mendasarkan setiap tindakan dan keputusannnya pada hukum.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cMenurut saya bu gubernur orang yang taat hukum, dan saya yakin akan melaksanakan perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,\u201d Tulis Fathur melalui chatt Whats\u2019App (27\/03).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Apalagi, kata Fathur, sebagai pejabat yang paham hukum, Gubernur pasti sudah sangat mengerti bahwa bila pihaknya tidak memberhentikan Bupati Sumenep dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan, maka Gubernur juga terancam dapat diberhentikan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cIbu Gubernur dapat diberhentikan bila tidak melaksanakan putusan pengadilan to? Mosok Gubernur mau spekulasi mengenai jabatannya sendiri,\u201d Tutut Fathur kepada wartawan (27\/03).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sementara itu, hingga berita ini tayang Gubernur Jawa Timur masih belum bisa dimintai keterangan terkait penetapan PTUN Surabaya yang memerintahkan dirinya untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati Sumenep berupa Pemberhentian Sementara (Eva\/Red).<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SUMENEP (galaksi.id)&#8211; Tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya (PTUN.Sby), tanggal 02 Februari 2022 yang lalu oleh Bupati Sumenep, menarik perhatian Pengurus Majelis Wilayah Korps Himpunan Mahasiswa Islam (MW-KAHMI) Jawa Timur, Fathur Rahman. Sosok yang mulai dikenal dengan Pengusaha Muda asal Kota Salak (Bangkalan) yang merupakan Pemilik Rumah Batik \u201cRara Collection\u201d ini mengaku prihatin [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[8],"tags":[387],"class_list":["post-2223","post","type-post","status-publish","format-standard","category-hukum","tag-pilkades-matanair"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/galaksi.id\/api-json\/wp\/v2\/posts\/2223","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/galaksi.id\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/galaksi.id\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/galaksi.id\/api-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/galaksi.id\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=2223"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/galaksi.id\/api-json\/wp\/v2\/posts\/2223\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/galaksi.id\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=2223"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/galaksi.id\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=2223"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/galaksi.id\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=2223"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}