Bamus Tetapkan Jadwal Paripurna, Kurniadi Minta Badan Kehormatan Harus Segera Ambil Tindakan

Inthost
By Inthost
3 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)– Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kab. Sumenep menghasilkan keputusan Paripurna ditetapkan dan dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 29/06/2021, yakni sehari setelah rapat Bamus yang digelar hari ini, Senin, 28/06/2021.

Rapat Paripurna tersebut mengagendakan Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 oleh Eksekutif atau yang dalam hal ini adalah Bupati Sumenep yang sebelumnya laporan penggunaan anggaran tersebut telah selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI).

Menurut Kurniadi, Keputusan Bamus yang menetapkan Jadwal Paripurna tersebut dinilai sebagai Keputusan yang melanggar hukum, yakni melanggar Pasal 51 ayat (2) Peraturan DPRD Kab. Sumenep No.1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumenep yang menyebutkan bahwa perubahan agenda jadwal kegiatan DPRD yang telah ditetapkan Bamus hanya dapat diubah dalam Paripurna.

Dengan demikian, kata Kurniadi, Keputusan Bamus yang menetapkan Jadwal Paripurna merupakan Keputusan yang melanggar hukum sehingga Keputusan Bamus tersebut haruslah dianggap tidak pernah ada alias Batal Demi Hukum.

- Advertisement -
Slider Iklan A
Agustino Sulasno Arif Firmanto (plt) Hairil Fajar KPU

“Paripurna yang dijadwalkan akan dilaksanakan tanggal 29/06/2021 tidak boleh dilaksanakan oleh DPRD Sumenep, ya. Sebab Keputusan penetapan jadwal oleh Bamus tersebut Batal Demi Hukum,” Tegas Kurniadi kepada wartawan melalui sambungan telponnya (28/06).

Kurniadi bahkan menambahkan bilamana anggota dewan masih menyelenggarakan Paripurna, apalagi menimbulkan beban kerugian negara, pihaknya akan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum, termasuk kepada instansi-instansi terkait di atasnya.

Selain itu, Kurniadi berharap Badan Kehormatan (BK) segera membuat terobosan-terobosan untuk segera memproses perilaku kedewanan yang abnormal tersebut.

Lebih lanjut Kurniadi menyatakan bahwa Keputusan Bamus tanggal 23 Mei 2021, Pelaksanaan Paripurna tanggal 23 Juni 2021, serta keputusan Bamus tanggal 28/06/2021, haruslah dimintai tanggungjawab oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep.

Pasalnya, menurut Kurniadi, serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pimpinan dan sejumlah anggota dewan yang terlibat dalam membuat keputusan tersebut sepatutnya diduga ada pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang dan campur aduk wewenang sehingga wajib diproses sesuai dengan wewenang yang melekat pada BK.

Sementara itu, salah satu anggota BK yang berhasil dijumpai oleh wartawan di salah satu kedai kopi di Sumenep, Nurussalam atau akrab dipanggil “Oyog”, hanya memilin-milin kumis palsu yang menempel di atas bibirnya, enggan memberi keterangan lebih rinci berkaitan dengan metode penanganan yang akan dilakukannya.

Nurussalam alias “Oyog”, mengatakan pihaknya belum berani bersikap karena yang kompeten memberikan penjelasan adalah Ketua BK atas nama KH. Samiuddin.

“Koordinasi dengan ketua BK saja,ya. Soalnya saya belum ngikuti polemik ini,” Ujar Oyog seperti menyimpan jengkel dicecar dengan banyak pertanyaan oleh wartawan. (Eva/Red).

- Advertisement -
Slider Iklan B
Komisioner KPU Anwar Syahroni Arif Firmanto (Kadis) Iklan Pamekasan
Share This Article
Leave a comment