Connect with us

    Birokrasi

    Pemkab Sumenep Ubah Peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau “Berantas Rokok Illegal”

    Bagikan

    SUMEMEP (galaksi.id)– Pemerintah Kabupaten Sumenep memperoleh bagian dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021. Tapi tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, penggunaan atau peruntukannya mengalami perubahan, baik pada pola maupun pada tujuan penggunaannya.

    Hal itu dikatakan oleh Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Sumenep, Ach. Laili Maulidy yang menjelaskan bahwa penggunaan dana DBHCHT kali ini dititik tekankan pada upaya “Pemberantasan Rokok Illegal”. Bukan lagi digunakan untuk “sosialisasi penyadaran terhadap produk rokok ilegal”.

    Kades

    Lebih lanjut dikatakan Laili, perubahan kebijakan juga menyangkut struktur pengelola teknis pelaksana kegiatan dimana operasi pengawasan yang semula menjadi tanggungjawab Bagian Pereknomian Pemkab berubah menjadi hanya sebagai fasilitator.

    “Saat ini kami hanya sebagai fasilitator dalam operasi nanti. Sesuai ketentuan kami hanya menjadi penanggung jawab saja, karena dalam pelaksanaanya nanti akan ada dari kantor beacukai, kepolisian, Satpol PP, kami dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep,” kata Laili.

    Dia menyebutkan, tahun ini anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal sebesar Rp 175 juta. Program itu akan menyasar ke setiap kecamatan di ujung timur Pulau Madura.

    Menurut Laili, pihaknya sudah mengantongi toko-toko yang terbiasa menjual rokok ilegal, dengan menandai identitas pengenal. Sehingga dalam pelaksanaan nanti bakal langsung menuju titik yang sudah ditargetkan.

    “Itu berdasarkan data yang sudah kami himpun dari hasil pengawasan yang dilakukan setiap tahun. Selain itu pihak kantor cukai juga punya data tersendiri,” imbuh dia.

    Sementara untuk pelaksanaan kegiatan itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kantor cukai. Namun, sampai saat ini masih belum bisa disampaikan. Tetapi untuk-untuk persiapan Laili memastikan sudah rampung.

    “Karena titik-titik yang akan dituju itu sengaja dirahasiakan, kalau diberitahukan maka mereka ambil ancang-ancang untuk mengamankan produk rokok ilegal,” paparnya.

    Dalam pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal, secara detail teknisnya akan dipasrahkan ke kantor cukai. Sebab, pihaknya tidak berhak memberi sanksi. Dan meraka sudah membawa penegak hukim sendiri.

    “Upaya-upaya untuk memberantas produk rokok ilegal terus kami kerahkan, tetapi memang dampaknya kurang maksimal. Dan tahun ini merupakan rentetan dari ikhtiar kami dalam menyadarkan masyarakat,” tukasnya. (Eva/Red).

    Kades
    Newsletter Signup

    Comments

    Tak Percaya Orang Mati Hidup Kembali, Pengacara Lapor Polisi

    Hukum

    Mundur Dari Calon Dewan Pendidikan, Kurniadi Sebut Ibnu Hajar Sedang Memberi Pelajaran Tingkat Tinggi

    Politik

    Tetap Melaksanakan Pilkades Desa Poteran, Kurniadi Pastikan Akan Tuntut Panitia dan Bupati Sumenep Ganti Kerugian Secara Tanggung Renteng

    Hukum

    Diseruduk Warga, Ketua Panitia Pilkades Desa Poteran Kaget Merasa Tak Pernah Tau Ada Perkara Dipengadilan

    Hukum

    Advertisement
    Newsletter Signup