Paslon 01 Menang, Saksi Paslon 02 Menolak Menandatangani Berita Acara

Inthost
By Inthost
5 Min Read

galaksi.id (Sumenep-Jawa Timur)— Tepat sekira jam 16.35 Wibb, kemarin, Kamis, 17/12/2020, KPU Kabupaten Sumenep telah selesai melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten. Paslon 01 (Fauzi-Eva), unggul 23.200 suara atas Paslon 02 (FJ-Ali Fikri), sebagaimana dapat dilihat di laman website KPU: http//kpud-sumenepkab.go.id.

Perolehan hasil rekapitulasi tersebut telah ditetapkan oleh KPU Sumenep dengan keputusan Nomor: 1034/PL.02.6-Kpt/3529/KPU-Kab/XII/2020, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020.

Berdasarkan data yang diurai KPU dalam Keputusan tersebut, dari Pengguna Hak Suara sebanyak 623.852, Paslon 01 memperoleh suara sebanyak 319.876, Paslon 02 memperoleh suara sebanyak 296.676 suara, sedangkan sebanyak 7.300 suara, tidak sah.

Kendati demikian, Saksi dari pihak Paslon 02 tidak menandatangani Berita Acara Rekap tersebut, sebagaimana dapat dilihat dari kolom tanda tangan yang ternyata hanya diisi oleh Saksi dari pihak Paslon 01, sedangkan kolom tanda tangan dari pihak Paslon 02 kosong alias tidak ditanda tangani.

Belum jelas kenapa Saksi Paslon 02 tidak menandatangani berita acara, akan tetapi menurut Sulaisi, selaku Kuasa Hukum dari Paslon 02, tindakan Saksi sudah tepat sebagai bentuk protes dan ungkapan ketidaksetujuannya terhadap pengesahan perolehan hasil penghitungan suara tersebut.

- Advertisement -
Slider Iklan A
Agustino Sulasno Arif Firmanto (plt) Hairil Fajar KPU

Sejalan dengan nalar pikir Sulaisi, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura), Sofari, SH., mengatakan bahwa tindakan tidak menandatangani berita acara, telah bersesuaian dengan sikap Paslon 02 yang sedang mempersoalkan berbagai rangkaian kegiatan Paslon 01 yang diduga cacat.

“Kan masih ada sengketa di Bawaslu. Lha, kalau Saksi Paslon 02 menandatangani berita acara, berarti mengakui keabsahannya. Jadi, tidak tanda tangan sudah tepat”. Kata Sofari (17/12).

Bahkan, menurut Sofari, bilamana laporan Paslon 02 terbukti, maka seluruh data-data yang tercantum dalam berita acara rekap tersebut, khususnya mengenai perolehan hasil pemungutan suara, dan lebih khusus lagi mengenai suara milik Paslon 01, merupakan suara yang diperoleh dari rangkaian perbuatan haram sehingga perolehan suaranya juga haram”. Tegas Sofari.

Lebih lanjut, berkaitan dengan kekalahan kliennya tersebut, Sulaisi mengatakan tak berpengaruh dan tidak menyurutkan semangat kliennya untuk memperjuangkan kebenaran. Bahkan, pihaknya, pada tanggal 17/12 kemarin, telah menambah laporan ke Bawaslu mengenai temuan adanya keterlibatan Camat Rubaru dalam memenangkan Paslon 01.

“Tapi, kali ini, Terlapornya adalah Camat Rubaru. Telah dilaporkan kemarin, Kamis, 17/12/2020. Tepat bersamaan dengan hari terakhir penghitungan rekap KPU”. Tegas Sulaisi (17/12).

Menurut Sulaisi, Camat tersebut diduga telah menggunakan jabatan dan fasilitas jabatannya tersebut, mempengaruhi, mengarahkan, dan memobilisasi Kepala Desa dan Perangkat Desa, untuk mendukung Paslon 01.

Jadi, menurut Sulaisi, Paslon 01 boleh Menang Suara, akan tetapi pihaknya akan terus bekerja untuk membuktikan bahwa perolehan suara Paslon 01 tersebut merupakan suara haram. Yaitu suara yang diperoleh dari serangkaian kecurangan.

Ditanya apa target dari tujuan laporannya tersebut, Sulaisi hanya tersenyum saja. “Ya dibayangkan saja. Kalau nanti terbukti, kan ada konsekuensi hukumnya”. Tandas Sulaisi (17/12).

Awak media ini mencoba terus mencecar Pengacara gaek ini dengan pertanyaan, apa kalau kecurangan tersebut terbukti bisa berkonsekwensi ke diskualifikasi seperti diberitakan banyak media sebelumnya?

“Saya tidak bisa jawab kalau soal itu. Nanti kalian main pelintir-pelintir. Kalian menulis sesuatu yang tidak berasal dari saya. Pastinya begini, ya. kalau kecurangan ini terbukti, pasti ada konsekuensinya”. Tegas Sulaisi dengan suara agak tajam.

Bahkan, tambah Sulaisi, pihaknya masih mempelajari adanya dugaan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH), yaitu berupa menakut-nakuti Kepala Desa kalau Paslon 01 tidak menang di desanya, penggunaan keuangan desanya akan diusut.

Ditanya mengenai siapa APH tersebut, Sulaisi menampiknya. “Nanti aja. Ini kita masih mempelajari”. Tegas Sulaisi.

Sementara itu, Camat Rubaru masih belum bisa dihubungi untuk dimintai klarifikasi berkaitan dengan laporan yang berkenaan dengan dirinya tersebut. (Zan).

- Advertisement -
Slider Iklan B
Komisioner KPU Anwar Syahroni Arif Firmanto (Kadis) Iklan Pamekasan
Share This Article
Leave a comment