Tentang Laporan Paslon 02 ke Bawaslu, LBH-Madura Sebut Bawaslu Tidak Bisa Diharapkan.

Inthost
By Inthost
3 Min Read

galaksi.id (Sumenep-Jawa Timur)— Pilkada Sumenep tanggal 9 Desember 2020 yang lalu, kini menyisakan masalah. Pasalnya, Paslon 02 masih melakukan upaya hukum ke Bawaslu mengenai adanya dugaan money politic dan mobilisasi ASN dan Kepala Desa yang diduga dilakukan oleh Timses dan/atau Paslon 01 Fauzi-Eva.

Pelanggaran tersebut, menurut Kuasa Hukum Paslon 02 (FJ-Ali Fikri), Sulaisi Abdurrazaq, sebagaimana sebelumnya dilansir oleh beberapa media online, merupakan pelanggaran yang bisa berkonsekwensi didiskualifikasikannya Paslon 01.

Belum lagi ada tanggapan dari Paslon 01 terkait tudingan Paslon 02, yang muncul justru tanggapan dari Praktisi Hukum, yaitu Ach. Supyadi yang menyebut laporan Paslon 02 hanya lelucon saja.

“Laporan Paslon 02 tersebut hanya lelucon saja karena yang diinginkan terlalu ketinggian karena tidak nyambung. Hanya perkara-perkara laporan yang di tangani DKPP yang bisa berkonsekwensi ke diskualifikasi”. Tegas Ach. Supyadi sebagaimana dilansir oleh TransMadura.com, tanggal 15 Desember 2020.

- Advertisement -
Slider Iklan A
Agustino Sulasno Arif Firmanto (plt) Hairil Fajar KPU

Menanggapi fenomena silang pendapat antara Kuasa Hukum Paslon 02 dengan Praktisi Hukum tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Madura (YLBH-Madura), Sofari SH., mengatakan:

“perdebatan dan saling sanggah antara Kuasa Hukum Paslon 02 dengan Praktisi, merupakan perdebatan hukum yang tidak sehat dan tidak edukatif, lantaran pendapat-pendapatnya ditegakkan di atas prinsip hukum yang keliru alias tidak benar”.

Menurut Sofari, Diskualifikasi Paslon bukan wewenang DKPP seperti dikatakan Ach. Supyadi. Melainkan wewenangnya KPU. Lebih lanjut, menurut Sofari, pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Paslon, bisa saja berkonsekwensi ke diskualifikasi dan dibatalkannya Paslon tersebut sebagai Paslon.

Kendati demikian, Sofari juga menyayangkan Laporan Paslon 02 yang tidak langsung disertai bukti-bukti yang cukup sehingga hanya memberi kesan sebagai upaya main-main dan tidak serius.

Awak media ini telah berusaha untuk memperoleh informasi dari Kuasa Hukum Paslon 02, akan tetapi hanya dijawab pendek bahwa Terlapornya adalah Paslon 01 dan Kades. Tanpa menjelaskan siapa kades dimaksud.

Demikian juga Bawaslu. Pertanyaan awak media ini yang ditujukan kepada Anwar Noris, selaku Ketua Bawaslu yang menerima laporan tersebut, sejak kemarin hingga saat ini, juga tidak dijawab oleh Bawaslu.

Sofari menilai, permasalahan di seputar sengketa Pilkada ini, yang terpenting justru ada pada Bawaslu. Karena menurut Sofari, Bawaslu termasuk organ yang diduga tidak netral yang sedari awal telah memperlihatkan keberpihakannya kepada Paslon 01.

“Bawaslu tak bisa diharapkan. Sedari awal kesannya sudah berpihak ke Paslon 01. Jadi, laporan Paslon 02 saya yakin akan dimentahkan dengan segala cara. Percaya dech!!” Ungkap Sofari dengan tegas.

- Advertisement -
Slider Iklan B
Komisioner KPU Anwar Syahroni Arif Firmanto (Kadis) Iklan Pamekasan
Share This Article
Leave a comment