Connect with us

    Galaksi.id

    Wakil Pimpinan DPRD Memalsu Tanda Tangan Untuk Mendapat CSR, BK Tunggu Paripurna

    Foto: Dokumen GID
    Foto: Dokumen GID
    Bagikan

    galaksi.id. (KOTA-Pamekasan)- Sidang terhadap pelaku kasus Pemalsuan Tandatangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan belum selesai. Tindakan memalukan yang diduga dilakukan oleh salah satu wakil ketua berinisial H belum mendapatkan sanksi dari kelengkapan dewan Badan Kehormatan (BK).

    Kasus itu sempat viral di kalangan elit di kota gerbang salam. Diduga salah satu pimpinan DPRD mengajukan proposal dana CSR Bank Jatim. Tindakannya memalsukan tandatangan empat komisi di DPRD sudah diketahui BK. Bahkan kasus itu ditangani sejak bulan juli 2020 lalu.

    Kades

    Wakil ketua berinisial H memalsukan tanda tangan semua pimpinan komisi. Baik komisi I, komisi II, komisi III hingga komisi IV. Mereka dicatut nama dan tanda tangannya ditiru di dalam proposal. Informasinya, proposal hanya untuk kepentingan pribadi inisial H.

    Ketua BK DPRD Pamekasan, Hosnol Hidayat mengaku sudah melakukan pembahasan alot diinternal BK. Ia mengaku sudah ada hasil dari rapat yang dilakukan BK. Tapi hasilnya belum bisa diungkap.

    “Intinya kami sudah ada keputusan. Maaf kami tidak bisa menyampaikan di luar paripurna. Ada saatnya kami sampaikan,” katanya.

    Hosnol menyampaikan belum mengetahui jadwal paripurna. Dalam paripurna nanti akan diungkapkan hasil keputusan BK. Diterangkan bahwa inisial H benar-benar melakukan pemalsuan tanda tangan.

    “Intinya kalau ada yang salah akan ada sanksi. Kami akan sampaikan di pertemuan di internal dewan,” katanya. (syi)

    Kades
    Newsletter Signup

    Comments

    Kunjungi 328 Kades se-Sumenep, Kurniadi Sebut Puan Maharani Tipu Rakyat

    Politik

    Tiga Orang Kepala Desa Antar Waktu Dilantik, Begini Pesan Moral Bupati Terpilih Ach. Fauzi

    Peristiwa

    Kurniadi (Kuasa Hukum Mohammad Aziz Wellang) Kurniadi (Kuasa Hukum Mohammad Aziz Wellang)

    Bupati Sumenep Ajukan Kasasi Atas Putusan Pengadilan Tinggi TUN, Kurniadi: Bukan Cara Yang Elok

    Hukum

    Terkait Pemberhentian Perangkat Desa, Kepala Desa Pagerungan Besar Ajukan Upaya Hukum Banding

    Hukum

    Advertisement
    Newsletter Signup