Kompak Membajak Keuangan Desa, Bapak, Anak dan Menantu Potensi Masuk Bui,,,

Inthost
By Inthost
6 Min Read

galaksi.id. (Sumenep-Jawa Timur)— Desa Pagerungan Besar Kec. Sapeken, merupakan salah satu desa yang Kepala Desanya (Kades) mengalami pergantian karena Kades Lama tidak terpilih kembali dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tanggal 17 November 2019 yang lalu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kemarin, Sabtu, 26/12/2020, Desa Pagerungan Besar memiliki satu unit kapal transportasi laut yang merupakan peninggalan Kades Lama, yang pembuatannya memakai dana desa (DD) tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 150 jt, dan dari dana CSR sebesar Rp. 50 jt.

Kapal tersebut diketahui sudah dalam keadaan rusak, bahkan tidak dapat dioperasikan sejak selesai dibuatnya pada tahun 2018 sampai dengan sekarang. Satu dan karena lain hal, karena diduga pembuatan kapal tersebut memakai bahan-bahan yang tidak layak.

Berkaitan dengan Kapal tersebut, Kades Pagerungan Besar yang baru terpilih, Yulandi Abd. Rachim, mengaku tidak bisa memberikan penilaian mengenai kualitas kapal tersebut dan relevansinya dengan biayanya yang ditelah dihabiskannya.

- Advertisement -
Slider Iklan A
Agustino Sulasno Arif Firmanto (plt) Hairil Fajar KPU

Hal ini, kata Yulandi, karena kapal tersebut merupakan peninggalan bekas lawannya yang dikalahkan dalam pilkades 2019 yang lalu, sehingga penilaiannya akan potensial dipersepsi sebagai sentimen pribadi terhadap bekas lawannya tersebut.

Yulandi juga menolak untuk memberikan komentar terkait adanya dugaan keterlibatan Ahmad Syarif dan Hasani dalam pembuatan kapal tersebut karena Ahmad Syarif merupakan anak kandung Kepala Desa Lama, sedangkan Hasani merupakan Menantu dari Kepala Desa Lama, yang nota bene adalah lawannya.

Menurut Yulandi, mengomentari produk peninggalan Kades Lama yang sedang dipersoalkan warga, akan rentan dinilai mengandung conflic Interest.

“Lebih tepat kalau dinilai oleh Aparat Penegak Hukum dan Auditor Independen saja, mas!”. Kata Yulandi kepada awak media ini melalui telpon (27/12).

Apalagi, kata Yulandi, saat ini pihaknya sedang terjadi perselisihan hukum dengan Ahmad Syarif di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, dimana Ahmad Syarif tersebut menggugat dirinya karena diberhentikan dari jabatannya selaku Perangkat Desa.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ahmad Syarif mengaku tidak tau menahu perihal kapal ini, sedangkan Hasani sendiri, melalui pesan whats’App-nya kepada awak media ini, juga tidak memberikan penjelasan terkait pembuatan kapal tersebut dan menghendaki awak media ini agar menemuinya di pulau.

Terpisah, Sofari, SH., selaku Tim Investigator dari YLBH-Madura yang sedang menangani permasalahan ini menilai bahwa Ahmad Syarif dan Hasani telah berbohong untuk menutupi permasalahan di seputar proyek pembuatan kapal ini.

Menurut Sofari, sangat tidak mungkin bagi Ahmad Syarif untuk tidak mengetahui perihal pembuatan Kapal tersebut lantaran yang bersangkutan tersebut merupakan Perangkat Desa di masa itu. Selain itu, kata Sofari, Pelaksana proyek merupakan adik iparnya sendiri.

Demikian pula tentang Hasani. Menurut Sofari, Hasani terlalu berbelit-belit untuk memberikan penjelasan terkait pembuatan kapal itu, padahal pihaknya merupakan Si Pembuat atau pelaksana proyek ini.

“Fakta Hasani berbelit-belit, sudah mengindikasikan kalau yang bersangkutan tersebut sedang berusaha menutupi kekeliruannya!” Tegas Sofari kepada awak media ini (27/12).

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat yang identitasnya tidak mau diungkap mengatakan bahwa pihaknya meyakini perkara yang meliputi kasus kapal ini akan berlanjut menjadi kasus hukum yang akan mengerikan bagi Ahmad Syarif sebagai karma atas tindakan-tindakannya selama ini.

Menurut tokoh ini, tindakan dan manuver Ahmad Syarif telah melampaui batas, yaitu tidak segan-segan melakukan serangkaian kebohongan hanya karena ingin perkaranya dimenangkan oleh Pengadilan. Mengaku masuk kantor, padahal tidak. Mengaku siap membantu tugas-tugas Kepala Desa Baru, padahal juga tidak.

Tokoh ini berkeyakinan tidak mungkin Ahmad Syarif masih menghendaki jabatan perangkat desa setelah ayahnya dikalahkan dalam Pilkades tahun lalu. Tindakannya menggugat Kades ke Pengadilan bukan untuk tetap menjadi perangkat desa, melainkan hanya sekadar untuk bergagah-gagahan hanya untuk sekadar dikatakan menang berperkara melawan Kades Baru yang nota bene merupakan lawan ayahnya.

“Tidak mungkinlah dia masih ingin menjabat Perangkat Desa. Pasti malu dia menghamba kepada Pemimpin yang merupakan lawan ayahnya sendiri”. Tegas M (inisial) kepada awak media ini melalui telpon, yang merupakan tokoh masyarakat di desa ini. (27/12).

Menurut tokoh ini, apabila Ahmad Syarif tetap terus-menerus mengganggu kinerja Kepala Desa, pihaknya bersedia untuk mengkonsolidasi seluruh kekuatan masyarakat untuk turut serta membongkar kasus-kasus Ahmad Syarif dan kawan-kawannya selama terlibat dalam pemerintahan Kepala Desa yang lama.

Sementara itu, menurut Sofari, SH., Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura), yang juga ketua Tim Investigator yang memimpin penanganan perkara ini, mengatakan bahwa proyek pembuatan kapal ini diyakini telah menyimpang karena mengandung unsur KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) yang dikutuk oleh cita-cita reformasi yang menghendaki pemerintahan yang bebas dari KKN.

Masih menurut Sofari, konfigurasi proyek pembuatan kapal ini, rentan akan dimaknai sebagai tindakan membajak keuangan desa karena sangat tidak patut apabila Bapak, Anak, dan Menantu terintegrasi dalam suatu kegiatan proyek yang satu sama lain mengandung konflik kepentingan.

Apalagi, kata Sofari, kalau tenyata proyek tersebut tidak jelas spesifikasinya. Bisa dibawa sebagai kasus korupsi. (Zan).

- Advertisement -
Slider Iklan B
Komisioner KPU Anwar Syahroni Arif Firmanto (Kadis) Iklan Pamekasan
Share This Article
1 Comment