Berita Pengusaha Sumenep Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa, LAPDAP Madura: Potensi Berita Hoaks

Inthost
By Inthost
3 Min Read
Astri Dwifariyanti (Ketua LAPDAP-Madura)

SUMENEP (galaksi.id)— Berita Pengusaha Sumenep inisial HS menjadi Tersangka dalam Kasus tindak pidana Penggelapan Tanah Kas Desa oleh salah satu media memantik perhatian sejumlah kalangan. Salah satunya Penghuni Istana Hantu, yaitu suatu komunitas yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat, pegiat hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurut Astri Dwifariyanti, dari Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Anggaran Publik Madura (LAPDAP), berita kasus korupsi dan atau penggelapan tersebut lebih beraroma perseteruan antar pribadi dengan pribadi. Bukan kasus publik apalagi berkelas korupsi seperti framing yang berusaha dibangun oleh salah satu media.

Lebih lanjut Astri mengatakan perseteruan pribadi tersebut dikemas dengan menggunakan simbol-simbol organisasi dengan label anti korupsi. Hal itu, kata Astri, dilakukan SJL dkk untuk memperoleh perhatian dan dukungan publik. Padahal, sejatinya, gerakan tersebut tetap beraroma sentimen pribadi.

Astri mendasarkan argumentasinya pada fenomena yang terjadinya sebelumnya, yakni telah santer diberitakan oleh media, SJL dkk tersebut diduga bermaksud untuk memeras HS dan karena tidak diberikan sejumlah permen karet oleh pihak HS, mereka melancarkan serangan dengan isu korupsi.

- Advertisement -
Slider Iklan A
Agustino Sulasno

Selain itu, Astri menyatakan kecurigaannya kalau berita Kasus Korupsi Tukar Guling Tanah Kas Desa (TKD) milik 3 desa yang diduga dilakukan oleh “Tersangka HS”, sebagai berita hoaks atau berita bohong.

Pasalnya, menurut Astri, berita penetapan Tersangka atas diri HS tersebut hanya merujuk pada keterangan Jatim Corruption Watch (JCW) selaku Pihak yang bersengketa atau yang dalam hal ini mengklaim sebagai pelapor.

Mestinya, kata Astri, untuk meyakinkan Publik mengenai adanya penetapan Tersangka Kasus Korupsi atau Penggelapan tersebut, Sang sumber seharusnya menyertakan bukti pendukung, antara lain berupa SP2HP, SPDP, Surat Penetapan Tersangka, dan seterusnya.

Senada dengan Astri tersebut, Sofari., SH., aktivis pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (LYBH-Madura), menyatakan keraguannya mengenai kasus korupsi yang diberitakan tersebut. Pasalnya, framing media tersebut menyasar kepada HS yang nota bene merupakan orang swasta, dan tanpa ada keterlibatan pejabat pemerintah.

Apalagi, kata Sofari, kasus tersebut berpangkal pada peristiwa Tukar Guling Tanah Kas Desa yang katanya belum diganti. Menurut Sofari, kasus yang demikian murni sengketa keperdataan antara Desa yang tanahnya belum diganti dengan HS yang mengambil tanah Kas Desa tanpa pengganti.

“Lha, yang cuap-cuap itu kok malah JCW? Harusnya yang bereaksi keras itu kan Desa yang tanahnya belum diganti?,” Ujar Sofari melalui sambungan telponnya (21/03).

Sementara itu, SJL yang dihubungi oleh awak media ini, hingga berita ini tayang tidak mau berkomentar kepada media ini.

Demikian juga dengan penyidik Polda Jatim yang memeriksa perkara ini, yang ketika ditanyakan mengenai penetapan Tersangka ini tidak mau memberikan komentarnya kepada awak media ini (Wf/Red).

- Advertisement -
Slider Iklan B
Komisioner KPU Anwar Syahroni Arif Firmanto (Kadis) Iklan Pamekasan
Share This Article