Connect with us

    Hukum

    Dinilai Telah Tuntas Berpolemik, DPRD Minta Bupati Sumenep Tunda Pilkades Desa Poteran

    Foto : Kurniadi, SH (Pengacara Mohammad Aziz Wellang)
    Bagikan

    SUMENEP (galaksi.id)- Menjelang hari “H” Pemungutan Suara Pilkades Serentak Kabupaten Sumenep tahun 2021 yang pelaksanaannya hanya tinggal 7 hari ini terdapat fenomena menarik yang menyeruak dalam dinamika pemerintahan Kabupaten Sumenep.

    Pasalnya, DPRD Kabupaten Sumenep meminta Bupati Sumenep untuk menunda pelaksanaan Pilkades salah satu desa di Kabupaten Sumenep, yakni Desa Poteran Kec. Talango Kab. Sumenep yang sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu desa yang akan menggelar Pilkades tanggal 25 November tahun ini.

    Kades

    Informasi tersebut diungkap oleh Kurniadi., SH., selaku Kuasa Hukum dari salah satu Bakal Calon Kepala Desa atas nama Suparman yang sebelumnya sempat didiskualifikasi oleh Panitia Pemilihan karena dianggap tidak memenuhi syarat Adminitrasi.

    Menurut Kurniadi, keputusan dan tindakan panitia tersebut telah selesai diuji oleh suatu badan peradilan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

    Dikatakan Kurniadi, berdasarkan putusan pengadilan tersebut Panitia Pemilihan telah dinilai keliru dalam mendiskualifikasi Bakal Calon dan diperintahkan oleh pengadilan tersebut untuk memasukkan Suparman sebagai Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih pada Pilkades Desa Poteran Tahun 2021.

    Kendati demikian, Panitia Pemilihan masih belum melaksanakan putusan sejak putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 09 November 2021.

    Sikap panitia yang demikian membuat geram Kurniadi, SH., selaku Kuasa Hukum dari Suparman tersebut karena hari “H” Pilkades sudah sangat sempit yaitu yang hanya tinggal 7 hari sedangkan kliennya belum dimasukkan sebagai Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih.

    Dikatakan Kurniadi, sejak kliennya didiskualifikasi sebagai Bakal Calon tanggal 09 Juni 2021 yang lalu, kliennya sebetulnya telah dirugikan karena telah kehilangan kesempatan dalam kurun waktu 6 bulan sehingga tidak dapat melakukan konsolidasi dan penggalangan dukungan Politik dari warga pemilih.

    Kurniadi pun lantas mengadukan Panitia ke DPRD Sumenep tanggal 16 November 2021 dan aduan tersebut memperoleh respon cepat dari Komisi-1 DPRD Sumenep yaitu dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari ini, Kamis, 17/11/2021, dengan mengundang dan menghadirkan pihak-pihak terkait.

    “Kami mengadukan panitia karena klien kami membutuhkan kepastian hukum mengenai nasibnya,” Terang Kurniadi kepada wartawan usai keluar dari ruang rapat (19/11).

    Kurniadi pun mengaku puas anggota DPRD memiliki pengetahuan hukum yang cukup serta memiliki perasaan mengenai keadilan. Pasalnya, dikatakan Kurniadi, Komisi-1 telah membuat kesimpulan dan rekomendasi yang isinya pada pokoknya meminta Bupati Sumenep untuk menunda hari “H” Pilkades Desa Poteran.

    Sedangkan Sekretaris Tim Panitia Kabupaten atas nama Supardi yang hadir mewakili Tim Kabupaten menyatakan belum bisa menentukan sikap terkait adanya putusan pengadilan tersebut karena masih pada tingkat konsultasi dengan Kemendagri dan hasilnya akan dirapatkan di tingkat Panitia Kabupaten.

    “Hari ini Ketua Panitia dan Kabag Hukum masih konsultasi ke Kemendagri. Tunggu saja hasilnya hari ini, mas” Terang Supardi yang berhasil ditemui wartawan usai rapat.

    Sementara itu, pimpinan Rapat, Drs. H. Mohammad Hanafi., MM., hingga berita ini tayang belum bisa dikonfirmasi. (Eva/Red).

    Kades
    Newsletter Signup

    Comments

    Kasus Nirina Zubir Sudah Masuk Persidangan, Sejumlah Pengurus INI/IPATT DKI Jakarta Ngelurug Ruang Sidang

    Hukum

    Terkait Skandal Tidak Mematuhi Putusan Pengadilan, Aktivis KAHMI Jatim Percaya Gubernur Akan Memberhentikan Bupati Sumenep

    Hukum

    Mengejutkan! Kades Non Aktif Matanair Sudah Galang Dukungan Untuk Pilkades Antar Waktu (PAW), Asisten Pemerintahan: Lho, Kok?

    Hukum

    Tak Percaya Orang Mati Hidup Kembali, Pengacara Lapor Polisi

    Hukum

    Advertisement
    Newsletter Signup