Dugaan Korupsi Proyek Pasar Fiktif, Begini Penjelasan Kades Errabu

Inthost
By Inthost
5 Min Read

Hak Jawab Kades Errabu : ———————

Dari Redaksi: Pada hari Selasa, 05/01/2021, sekira jam 19-an, telah datang ke kantor redaksi seorang perempuan mengaku bernama Hafidatin, dengan didampingi oleh anak menantunya, serta satu orang lainnya, dan dalam keterangannya mengaku sebagai Kepala Desa Errabu Kec. Bluto Kab. Sumenep,

Bahwa maksud dan tujuannya datang ke kantor redaksi tersebut, Hafidatin meminta Hak Jawab kepada media ini terkait pemberitaan yang tayang kemarin, Selasa, 05/01/2021, dengan judul berita : “Kades Errabu Diduga Korup Dana Desa Rp. 272 Juta, Begini Modusnya”.

Permintaan Hak Jawab diajukan dengan mendasarkan pada alasan bahwa fakta-fakta yang disuguhkan dalam pemberitaan tersebut, khusus mengenai proyek pembangunan yang diduga fiktif, menurut Kades Errabu tidak benar sehingga merugikan dirinya seolah-olah pihaknya telah melakukan korupsi.

- Advertisement -
Slider Iklan A
Agustino Sulasno Arif Firmanto (plt) Hairil Fajar KPU

Bahwa untuk mendukung alasannya tersebut Kades Errabu menyerahkan bukti-bukti realisasi proyek berupa foto-foto bangunan yang dibangun dari dana desa tersebut.

Redaksi telah mencermati konten pemberitaan yang dipersoalkan dan ternyata benar bahwa Kades Errabu merupakan subjek yang dituju oleh pemberitaan tersebut akan tetapi dalam pemberitaan tersebut pihaknya masih tidak/belum memberikan tanggapan mengenai hal-hal yang diberitakan media ini.

Dengan demikian, redaksi berpendapat Kades Errabu memiliki Posisi Hukum (Standy Judicio) untuk meminta Hak Jawab yang dijamin oleh UU-Pers, yaitu dengan memuat tanggapan dan/sanggahan yang bersangkutan tersebut dimedia ini sebagai penyeimbang dari fakta-fakta yang sebelumnya diperoleh media ini dari sumber-sumber lain.

Kendati demikian perlu juga dijelaskan, bahwa redaksi juga tidak menemukan kekeliruan pada wartawan karena berdasarkan bukti sebelum mengirim hasil investigasinya ke meja redaksi telah terlebih dulu berusaha untuk mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan tersebut akan tetapi karena telah melebihi 2 jam tidak dibalas dan telponnya tidak aktif maka wartawan mengirim beritanya ke redaksi.

Kembali ke topik,,,
Menurut Kades Errabu, proyek pemeliharaan Pasar/Kios yang diberitakan media ini tidak dapat dikatakan fiktif. Akan tetapi diakui oleh Kades memang ada mispersepsi mengenai penyebutannya.

Menurut Kades Errabu, Dana tersebut memang bukan untuk membangun pasar melainkan untuk membangun kios/toko seluas 96,52 m, yaitu dengan lebar 7,6 m sedangkan panjangnya 12,7 m.

Bangunan tersebut, menurut Kades Errabu, terdiri dari 4 ruang yang diperuntukkan sebagai Kios, kecuali satu ruangan yang dipergunakan sebagai kantor BUMDes bernama Sumber Surya yang menjalankan usahanya berupa Foto Copy, penyewaan kursi, dan Pelayanan Jasa Brilling.

Menanggapi keterangan Kades Errabu tersebut, Fauzan Ash Shiddiqy, selaku Ketua Tim Investigasi pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura), menerangkan bahwa keterangan Kades Errabu tidak masuk akal. Sebab, kata Fauzan, judul kegiatan yang tercantum dalam APBDesnya menggunakan kata: “Pemeliharaan Pasar Desa/Kios Milik Desa”,

Dari kata itu, menurut Fauzan, jelas mengandung permasalahan. Pertama, “Pasar Desa” dengan Kios Desa itu beda. Kedua, kata Pemeliharaan dengan kata Pembangunan itu juga beda.

“Kalau kios/toko tersebut baru dibangun judul yang tercantum dalam APBDes seharusnya berbunyi pembangunan. Bukan Pemeliharaan”. Tegas Fauzan melalui Whats’App kepada awak media ini 06/01).

Fauzan juga mengaku bahwa pihaknya tidak akan kendor sedikitpun meski Sang Kades telah melakukan klarifikasi. Pihaknya akan terus melakukan audit hukum terhadap Desa Errabu.

Sebab, kata Fauzan, dugaan korupsi pada desa ini tidak hanya melulu bertumpu pada tidak terealisasinya proyek tersebut akan tetapi juga terdapat potensi mark-up atau penggelembungan anggaran secara tidak wajar.

Hal itu, kata Fauzan, karena bangunan kios tersebut berdasarkan keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber, baik surat atau tulisan, maupun bukti-bukti saksi, banguan tersebut tidak dibangun pada tahun 2019, melainkan dibangun pada tahun 2020.

Masih menurut Fauzan, pihaknya menduga anggaran 250 jt tersebut awalnya menjadi temuan tahun 2019 sehingga proyek tersebut kemudian direalisasi belakangan yaitu di tahun anggaran 2020. Tapi bagaimana pun, proyek ini tetap menyisakan masalah yang harus di-clearkan.

“Masak baru dibangun sudah minta rehap. Kan tidak masuk akal”. Tegas Fauzan kepada Awak Media ini melalui Whats’App (06/01).

Tidak hanya Desa Errabu, menurut Fauzan pihaknya juga sedang bekerja untuk membongkar borok-borok korupsi di desa-desa lain karena merupakan agenda utama YLBH-Madura untuk tahun ini.

“YLBH-Madura, untuk satu tahun ke depan memang akan memfokuskan diri pada audit desa!”.

Menurut Fauzan, pihaknya akan minta inspektorat dan penegak hukum untuk mengusut temuan ini. (Admin).

- Advertisement -
Slider Iklan B
Komisioner KPU Anwar Syahroni Arif Firmanto (Kadis) Iklan Pamekasan
Share This Article
Leave a comment