Gawat! Herman Djaya Sebut Sejumlah oknum APH di Bareskrim, Kejagung, dan Mahkamah Agung Terlibat Sindikat Mafia Tanah!

Inthost
By Inthost
5 Min Read
Foto: Gedung Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia

JAKARTA (galaksi.id)– Herman Djaya, Tersangka dalam Perkara Laporan Polisi No.: LP/342/III/2017/Bareskrim, tanggal 23 Maret 2017, an. Pelapor Mohammad Aziz Wellang, membuat pernyataan mengejutkan baru-baru ini.

Dilansir oleh sinarkeadilan.com (04/03/2023) kemarin, Herman menuduh sejumlah oknum Aparat Penegak Hukum, baik di Bareskrim Polri, Kejagung RI, dan Mahkamah Agung RI, terlibat dalam sindikat mafia tanah dan mafia hukum dalam penanganan kasus dirinya dengan Mohammad Aziz Wellang.

“Herman Djaya yang kini berusia 79 tahun itu, mengungkapkan, sudah 13 tahun ini dirinya dikriminalisasi oleh Azis Wellang melalui praktik-praktik mafia hukum dan mafia tanah yang berkolaborasi dengan oknum Polisi dan oknum Jaksa, oknum petugas BPN bahkan hingga oknum Hakim Agung di Mahkamah Agung”, Demikian tulis sinarkeadilan.com, yang tayang pada  tanggal 04/03/2023 yang lalu.

Indikasi adanya diskriminasi tersebut, kata Herman, lantaran adanya perlakuan yang berbeda dari APH. Antara lain laporan Aziz Wellang terhadap dirinya meski datang belakangan, yaitu tahun 2017, tetapi cepat diproses hingga dirinya menjadi Tersangka dan Berkas Perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejagung.

- Advertisement -
Slider Iklan A
Agustino Sulasno

Sedangkan laporan dirinya terhadap Aziz, yaitu tahun 2016, yang nota bene lebih awal dari laporan Aziz, akan tetapi ternyata meskipun Berkas Perkaranya di P-21 oleh Jaksa, akan tetapi ternyata Aziz Wellang tetap melenggang bebas alias tidak ada penindakan hukum.

“Saya pernah melaporkan Azis Wellang ke Polres Jakarta Pusat pada tahun 2016. Tentang Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Dan kemudian berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namun aneh, kok sampai sekarang di tahun 2023 ini, Azis Wellang malah lepas dan bebas berkeliaran?” Kata Herman sebagaimana ditulis oleh sinarkeadilan.com, Sabtu, 04/03/2023.

Menanggapi pemberitaan media tersebut, Kurniadi selaku Pengacara Aziz Wellang menyatakan ngawur. Bahkan, kata Kurniadi, Herman kembali mendramatisasi keadaan dan kembali membuat keterangan palsu, untuk mencari simpati publik.

Pasalnya, kata Kurniadi, Laporan Herman yang menuduh Aziz Wellang melakukan tidak pidana Penggelapan/Penipuan Pasal 378/372 KUHP, bukan ditindak lanjuti oleh APH, melainkan perkaranya di hentikan penuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum pada tahun lantaran tidak cukup bukti.

Bahkan, kata Kurniadi, Herman Djaya sudah pernah mengajukan gugatan Praperadilan atas penghentian penuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan tetapi gugatannya ditolak oleh pengadilan.

“Jadi, pernyataan Herman Djaya yang mengaku laporannya tidak ditindaklanjuti oleh APH itu merupakan keterangan bohong ya”, Tegas Kurniadi kepada wartawan melalui sambungan telponnya (07/03).

Dikatakan Kurniadi, laporan Herman Djaya atas diri Aziz memang sudah pantas dihentikan karena tanah yang dikuasai Aziz Wellang merupakan tanah miliknya sendiri dan ada bukti sertifikat. Sedangkan Sertifikat Herman atas tanah tersebut sebelumnya sudah dibatalkan oleh Pertanahan akan terus dipakai kemana-mana padahal sudah dicabut.

Tidak itu saja, kata Kurniadi, selain sertifikat tersebut dibawa kemana-mana seolah-olah masih sertifikat yang sah, Herman bahkan tidak tau malu memalsukan surat Kanwil BPN DKI, yang dipergunakan dalam perkara ini hingga ia menjadi Tersangka.

Bahkan, kata Kurniadi, surat palsu yang seolah-olah berasal dari Kanwil BPN ini juga dipakai sebagai alat bukti di persidangan Praperadilan dalam perkara lain yang sebelumnya telah membawa Herman Djaya dijatuhi pidana, yaitu dalam perkara Laporan Polisi Nomor: LP/313/Bareskrim, tanggal 24 Maret 2016, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena sudah ada putusan pengadilan, hingga tingkat Peninjauan Kembali.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim  Polri, menetapkan Herman Djaya sebagai Tersangka dalam Perkara Laporan Polisi No.: LP/342/III/2017/Bareskrim, tanggal 23 Maret 2017, dan Berkas Perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias P-21, alias tinggal menunggu tahap dimana Herman Djaya akan diserahkan kepada Penuntut Umum guna dilakukan penuntutan di pengadilan.

Sementara itu, hingga berita ini tayang, Herman Djaya belum bisa dikonfirmasi oleh wartawan (Ady/Red).

- Advertisement -
Slider Iklan B
Komisioner KPU Anwar Syahroni Arif Firmanto (Kadis) Iklan Pamekasan
Share This Article