Kadis PMD Pastikan Ketua BPD Yang Terlibat Sabu-Sabu Bisa Diberhentikan

Inthost
By Inthost
3 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)– Seorang pria tua inisial AC (51) warga Dusun Patandun, Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang dikabarkan salah satu media diciduk Polres Sumenep tadi malam, Sabtu/malam Minggu (11/04/‘21) karena Kepemilikan sabu-sabu ternyata merupakan Ketua BPD Desa Romben Rana Kec. Dungkek.

Hal itu diterangkan oleh salah seorang warga inisial IBH (50). Menurut IBH, pria yang dimaksud dalam pemberitaan media tersebut merupakan Ketua BPD yang masih aktif di Pemerintah Desa Romben Rana, yang terpilih pada pemilihan BPD pada pereode lalu.

“Wajahnya persis Ketua BPD, pak,” terang warga dalam suatu obrolan di warung kopi kepada awak media ini (11/04).

Selain itu, kata IBH, pria tua tersebut pernah menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) Kecamatan Dungkek pada pereode lalu.

- Advertisement -
Slider Iklan A
Agustino Sulasno Arif Firmanto (plt) Hairil Fajar KPU

Masih menurut IBH, ketua BPD tersebut memang memiliki rekam jejak yang aneh-aneh dan tidak lumrah dimiliki oleh pejabat yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. Salah satu perilakunya yang paling fenomenal adalah merampas istri orang.

Sementara itu, mantan Kepala Desa Romben Rana, dan sejumlah anggota BPD lainnya yang berusaha dikonfirmasi oleh awak media ini memilih tidak mengangkat telpon untuk memberikan keterangannya kepada awak media ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Sumenep, Moh. Ramli., S.Sos., M.Si., mengaku belum memperoleh laporan terkait ditangkapnya Ketua BPD Desa Romben Rana tersebut.

Kendati demikian, Ramli memastikan bila benar pihak yang ditangkap aparat kepolisian tersebut adalah ketua BPD, maka yang bersangkutan tersebut dapat diberhentikan dari jabatannya dengan dua tahap, yakni Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Tetap.

“Ketika berstatus Terdakwa diberhentikan sementara, dan kalau sudah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka diberhentikan secara permanen”, Ujar Ramli kepada awak media ini melalui sambungan telpon (11/04).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dirumah kediaman pria inisial AC tersebut ditemukan botol yang berisi 3 poket plastik klip kecil berisi sabu – sabu, yang setelah ditimbang diketahui masing – masing seberat 1,07 gram, 0,94 gram dan 0,18 gram, dengan berat total 2,19 gram, dan perbuatannya tersebut diancam dengan Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu ancaman pidana diatas 5 lima tahun. (Red).

- Advertisement -
Slider Iklan B
Komisioner KPU Anwar Syahroni Arif Firmanto (Kadis) Iklan Pamekasan
Share This Article
Leave a comment