Karena Diduga Membawa Lari Istri Orang, Pj. Kades Saobi Resmi Diberhentikan, Advokat Supyadi: Sayang Sekali Bupati Mudah Termakan Isu Murahan!

Inthost
By Inthost
3 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)– Ramai tentang Pj.Kades Saobi yang dikabarkan membawa kabur istri orang beberapa waktu lalu oleh beberapa media, Pj. Kades tersebut resmi diganti oleh Bupati Sumenep kepada atas nama H. Rahmatullah, ST., M.Si., Kasubag Program dan Perencanaan Kantor Kecamatan Kangayan.

Pergantian tersebut dilakukan oleh Bupati Sumenep kemarin, Senin, 14 Juni 2021, yang disampaikan dengan Surat Perintah No. 821/186/435.203.3/2021, tanggal 14 Juni 2021 yang ditujukan kepada Muhammad Syafi’e., S.Pd., untuk menarik jabatan Syafi’e dari jabatan Pj, dan surat perintah No.821/185/435.203.3/2021, tanggal 14 Juni 2014 yang ditujukan kepada H. Rahmatullah, ST., M.Si. sebagai Pj yang baru.

Mencermati isi surat Bupati tersebut, Pj. Kades Desa Saobi a.n. Muhammad Syafi’e, S.Pd., diberhentikan dan diganti dari jabatannya karena dianggap terbukti membawa kabur istri orang karena dalam surat tersebut bupati merujuk pada Laporan/Berita Acara Musyawarah BPD Desa Saobi tanggal 14 Mei 2021.

Menanggapi pemberhentian dan pergantian tersebut, Ach. Supyadi., SH., MH., selaku Kuasa Hukum dari Pj. Kades yang diberhentikan tersebut, mengaku sangat kecewa dengan tindakan Bupati tersebut. Pasalnya, tindakan bupati hanya didasarkan pada isu murahan yang tidak berdasar.

- Advertisement -
Slider Iklan A
Agustino Sulasno

Bahkan, kata Supyadi, kliennya tersebut telah dinyatakan tidak terbukti membawa kabur istri orang berdasarkan surat klarifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Saobi Kec. Kangayan.

Menurut Supyadi (panggilan akrabnya), isu membawa kabur Aini, yang merupakan istri sah dari Nurul Hidayat tersebut, hanya merupakan isu yang digelindingkan oleh sejumlah media, dan tidak pernah dibuktikan dengan mekanisme pembuktian yang sah sesuai hukum.

“BPD sudah menyatakan Klien kami tidak terbukti membawa kabur istri orang. Ini Bupati kok masih mendasarkan pada laporan BPD ya,” Tulis Supyadi melalui chatt whats’App (17/06).

Lebihlanjut Supyadi menerangkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat keberatan atas tindakan Bupati tersebut, kemarin, 16 Juni 2021, melalui surat resmi, yakni Surat Nomor: Nomor : 01/LSF.APKH.AS/VI/2021, tanggal 16 Juni 2021.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli., S.Sos., M.Si., hingga berita ini tayang belum bisa dikonfirmasi. (Eva/Red).

- Advertisement -
Slider Iklan B
Komisioner KPU Anwar Syahroni Arif Firmanto (Kadis) Iklan Pamekasan
Share This Article