Connect with us

    Hukum

    Kurniadi Ubah Kutukannya Kepada Kapolres, semula Patung Srigala menjadi “Patung Ayam-Bebek”

    Bagikan

    SUMENEP (galaksi.id)– Pasca viralnya penjelasan Kapolres Sumenep berkenaan dengan kasus Kurniadi yang antara lain meminta Kurniadi agar patuh hukum untuk menghadiri panggilan Penyidik, membuat suasana menjadi lebih panas. Kurniadi terlihat lebih berang pasca klarifikasi Kapolres.

    Sikap berang Kurniadi tersebut disampaikan melalui rilisnya yang berisi tanggapan atas pernyataan Kapolres Sumenep yang disampaikan kepada redaksi kemarin, Selasa, tanggal 20/04/2021.

    Kades

    Dalam rilis yang diedarkannya tersebut Kurniadi mengubah Kutukannya Kepada Kapolres Sumenep, semula mengutuk Kapolres Sumenep menjadi Patung Srigala, diubah menjadi “Mengutuk Kapolres Sumenep Menjadi Patung Ayam-Bebek”.

    Pasalnya, Kurniadi menilai penjelasan Kapolres tersebut mengandung tipu-tipu, seolah-olah hendak meremehkan status panggilannya dengan perkataan hanya undangan, akan tetapi ternyata diikuti dengan adanya ancaman berupa permintaan agar Kurniadi Patuh Hukum untuk penuhi undangan penyidik.

    Menurut Kurniadi, yang menambahkan keterangan diluar rilis yang dibuatnya tersebut, Kurniadi mengatakan bahwa memperdebatkan terma kata undangan vs panggilan, tidak terlalu penting baginya kecuali sekadar tambahan wacana keilmuan.

    Yang terpenting bagi Kurniadi, baik undangan ataupun panggilan tersebut telah tampak sebagai adanya upaya kriminalisasi Kapolres atas dirinya.

    Pasalnya, menurut Kurniadi, jauh sebelum Kurniadi dilaporkan oleh Moh. Djufri tersebut pada tanggal 19 Oktober 2020, pihaknya mengaku telah terlebih dulu melaporkan Moh. Djufri bersama pihak-pihak lainnya ke Polres Sumenep.

    Pengaduan tersebut menurut Kurniadi disampaikan melalui surat pengaduan, masing-masing tanggal 27 Desember 2019, kemudian disusul surat pengaduan tanggal 16 Maret 2020.

    Lebih lanjut Kurniadi menerangkan pengaduan melalui surat tersebut dilakukannya karena beberapa kali mau melaporkan tetapi selalu ditolak untuk dibuatkan Register Laporan Polisi, sehingga tidak pernah diterbitkan laporan polisi. Kendati demikian, pihaknya mengaku masih memiliki Bukti Tanda Terima Surat pengaduan tersebut.

    Ditanya mengenai apa yang dilaporkan atas diri Moh. Djufri tersebut, Kurniadi mengaku akan merilisnya tersendiri supaya lebih jelas.

    “Tunggu saja rilisnya ya,” Tulis Kurniadi ringkas kepada awak media ini melalui whats’App.

    Pendeknya, bagi Kurniadi, perkara yang menyangkut dirinya tersebut dinilainya sebagai Upaya Kapolres Sumenep untuk tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu tetap ingin melindungi Yapasti, pihak yang oleh pengadilan justru telah diperintahkan untuk menyerahkan Areal Asta Tinggi kepada kliennya. (21/04). (Red).

    Kades
    Newsletter Signup

    Comments

    Mahasiswa, Aku Menangisimu dengan DARAH Dan KENTUT,,,!!!!

    Opini

    Peradi Tetap Nilai Tak Benar Polri Panggil Advokat Tanpa Melalui Organisasi Advokat

    Hukum

    Penemuan Mayat Bocah Usia 4 Tahun Di Sebuah Sumur Tua Diperoleh Melalui Petunjuk Tokoh Spiritual Kepada Kanit Intel Polsek Ambunten

    Kriminal

    Pelaku Usaha Galian C Illegal Massif Terjadi, Ketua LAPDAP: Sulit Dipidana karena Diduga Ada Perlindungan Oknum APH Yang Terima Upeti Milyaran Rupiah Pertahun

    Hukum

    Advertisement
    Newsletter Signup