Menarik! Terkait Kasus Pemidanaan Kades Aeng Tong-Tong, YLBH-Madura Akan Ajukan Amicus Curiae. Ini Penjelasannya!

Inthost
By Inthost
3 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)– Viral jatuhnya vonis pidana kepada Kepala Desa Aeng Tong-Tong Kec. Saronggi Kab. Sumenep beberapa waktu lalu, memantik reaksi keras salah satu organ civil society di Madura.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura) berencana mengajukan diri sebagai Amicus Curiae pada pengadilan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang kabarnya akan diajukan oleh Penasehat Hukum Kepala Desa tersebut.

Hal itu dinyatakan oleh Pembina Yayasan tersebut, Kurniadi., SH. Kepada wartawan Kurniadi mengaku pihaknya telah menyetujui program advokasi desa yang diusulkan oleh Tim Pelaksana pada yayasan bantuan hukum tersebut sebagai program prioritas dalam tahun anggaran 2023 ini.

“Program ini akan dimulai dari kasus Kepala Desa Aeng Tong-Tong ya”, jelas Kurniadi kepada wartawan saat ditemui dirumah kediamannya, Pesanggrahan Batu Kerbuy Desa Aeng Tong-Tong.

- Advertisement -
Slider Iklan A
Agustino Sulasno

Dikatakan Kurniadi pemidanaan terhadap Kepala Desa tersebut dinilai sebagai presden buruk penegakan hukum karena secara paradigmatik mengubah dan merusak tatanan hukum, antara lain mengamputasi kewenangan Kepala Desa yang justru dilindungi oleh Undang-undang.

Selain itu, kata Kurniadi, penanganan kasus ala Kades Aeng Tong-tong berpotensi menggiring pola penegakan hukum ke wilayah abu-abu karena setiap keputusan dan tindakan pemerintahan dapat setiap saat dibayang-bayangi oleh peradilan pidana, yaitu ditangani oleh polisi, jaksa dan pengadilan umum, yang kesemuanya menjadi menakutkan karena berujung kepada penahanan dan pemenjaraan.

Lebihlanjut dikatakan Kurniadi, pengujian keabsahan pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desanya, termasuk alasan-alasan yang melatarinya, muthlak merupakan wilayah Tata Usaha Negara (TUN) yang sengketanya hanya bisa dinilai dan diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Bukan oleh pengadilan umum.

Dikatakan Kurniadi, kasus-kasus serupa berpotensi terjadi secara nasional karena pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa melekat pada sistem pemerintahan desa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga bisa ditiru secara nasional oleh setiap perangkat desa yang diberhentikan oleh Kepala Desanya.

Mengingat putusan lembaga peradilan dalam kasus Kades Aeng Tong-tong tersebut berdampak nasional, maka Kurniadi setuju Yayasan bantuan hukum yang dibesutnya tersebut, mencoba berdiri sebagai Sahabat Peradilan.

Sebagaimana diketahui, Kepala Desa Aeng Tong-Tong dijatuhi pidana oleh peradilan umum dan sedang menjalani penjara, karena alasan pemberhentiannya kepada Perangkat Desanya dinilai tidak benar oleh pengadilan tersebut. Perangkat yang katanya meresahkan ternyata hanyalah fitnah. (Ady/Red).

- Advertisement -
Slider Iklan B
Komisioner KPU Anwar Syahroni Arif Firmanto (Kadis) Iklan Pamekasan
Share This Article