Menduga Said Abdullah Dalang Skandal Korupsi PT.Wus, YLBH-Madura Akan Giring ke KPK

Inthost
By Inthost
3 Min Read
Kurniadi Alias Raja Hantu

SUMENEP (galaksi.id)– Meski sebelumnya sudah ada 2 orang terpidana dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi dana Participating Interest (PI) PT.Wus Sumenep, sejumlah Organisasi Non Pemerintah (Ornop) di kabupaten Sumenep tetap mendorong kasus tersebut dikembangkan.

Yayasan Lembaga Hukum Madura (YLBH-Madura) dan sejumlah mitra binaannya, merupakan salah satu komponen yang akan mengawal kasus tersebut hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dinyatakan langsung oleh Kurniadi, SH., selaku Pembina dan Ketua Tim Advokat pada YLBH-Madura tersebut yang mengaku telah merampungkan materi laporan berikut sejumlah bukti baru yang harus dikembangkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Materi laporan sudah rampung, dan tinggal dikirim ke KPK,” Ujar Kurniadi singkat kepada wartawan melalui sambungan telponnya (04/04).

- Advertisement -
Slider Iklan A
Agustino Sulasno Arif Firmanto (plt) Hairil Fajar KPU

Dikatakan Kurniadi, skandal korupsi pada perusahaan plat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tersebut seharusnya tidak berhenti hanya pada 2 orang yang sebelumnya telah dijatuhi pidana yaitu KH.Sitrul Arsyi selaku Direktur Utama dan Ach. Taufadi selaku Direktur Keuangan pada PT. Wus tersebut.

Menurut Kurniadi, kedua orang pelaku tersebut merupakan pelaku kelas teri karena diduga hanya menjalankan kepentingan dan perintah sang Dalang selaku pihak yang paling diuntungkan oleh adanya tindak pidana tersebut.

“Kasus tersebut belum menyasar kepada tokoh-tokoh kunci atau dalang yang paling sejati, ya” Tukas Kurniadi kepada wartawan.

Disinggung mengenai siapa dalang dibalik skandal korupsi PT. Wus tersebut, Kurniadi dengan spontan menjawab Ach. Fauzi (Bupati Sumenep) dan pamannya, yakni MH. Said Abdullah yang merupakan politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang juga merupakan Ketua Banggar DPR-RI.

Dugaan tersebut dinyatakan Kurniadi setelah pihaknya melakukan investigasi dan pendalaman terhadap kasus tersebut dimana PT.Mahesa Madura Investama (PT.MMI) yang membeli saham milik PT.Wus, ternyata merupakan perusahaan yang dibentuk dan didirikan oleh Said Abdullah.

Kendati demikian, dikatakan Kurniadi, Said tidak langsung muncul sebagai Pemegang Saham dan Pengurus perseroan, melainkan merupakan pihak yang memodali perusahaan tersebut sedangkan pemilik saham yang tercantum dalam akta perusahaan mengaku tidak tau menahu soal kepemilikan sahamnya di PT.MMI.

Fakta tersebut menurut Kurniadi menjadi bukti penunjuk karena selanjutnya ada relevansinya dengan fakta lain dimana Said Abdullah diduga telah mengeluarkan sejumlah uang, tidak kurang dari Rp. 15 Milyar, yang diduga untuk meringankan hukuman pada 2 orang terdakwa dan mengeluarkan Ach. Fauzi (Bupati Sumenep) dari kasus tersebut seolah-olah Ach. Fauzi tidak terlibat dalam skandal korupsi PT. Wus.

Sementara itu, hingga berita ini tayang, baik Bupati Sumenep maupun Said Abdullah belum bisa dikonfirmasi oleh wartawan (Red).

- Advertisement -
Slider Iklan B
Komisioner KPU Anwar Syahroni Arif Firmanto (Kadis) Iklan Pamekasan
Share This Article
Leave a comment