Mengejutkan! Kades Non Aktif Matanair Sudah Galang Dukungan Untuk Pilkades Antar Waktu (PAW), Asisten Pemerintahan: Lho, Kok?

Inthost
By Inthost
3 Min Read
Ir. H. Didik Wahyudi., (Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sumenep)

SUMENEP (galaksi.id)– Terdapat fenomena menarik pasca ramai diberitakan bahwa untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (ingkracht) dalam sengketa Pilkades Desa Matanair Kec. Rubaru Kab. Sumenep, Bupati Sumenep telah bersurat kepada Camat Rubaru tanggal 09 Maret 2022, agar Camat tersebut menindaklanjutinya kepada BPD Desa Matanair.

Menarik, karena berdasarkan keterangan warga yang identitasnya keberatan diungkap, Kepala Desa Non Aktif Desa Matanair (Ghazali, SH), diketahui telah dan sedang menggalang dukungan untuk mengusung Calon Kades pada Pilkades Antar Waktu (PAW).

Selain itu, dikatakan warga, Pilkades PAW tersebut direncanakan akan digelar pada pertengahan Bulan Puasa, sedangkan calon yang akan diusung oleh Kades Non Aktif dalam PAW tersebut adalah warga bernama Hasan, yang saat ini sedang menjabat sebagai Perangkat Desa Desa Matanair, yaitu sebagai Bendahara Desa.

Hal itu diketahui warga tersebut setelah pihaknya mengaku beberapa kali menyaksikan Kades Non Akti mengumpulkan perangkat desa dan sejumlah warga dirumah kediamannya, membahas tentang calon Kades yang akan disusung pada Pilkades Antar Waktu.

- Advertisement -
Slider Iklan A
Agustino Sulasno Arif Firmanto (plt) Hairil Fajar KPU

“Iya, pak. Seli (maksudnya Ghazali), sudah beberapa kali mengumpulkan warga dan perangkat desa untuk membahas Calon yang akan dinaikkan di Pilkades PAW,” Terang Sumber kepada wartawan (19/03).

Benarkah di Desa Matanair tersebut akan digelar Pilkades Antar Waktu? Apakah surat Bupati kepada Camat Rubaru untuk menindaklanjuti kembali perihal tersebut ke BPD Desa Matanair tanggal 09 Maret 2022 yang lalu, memang Bupati menghendaki Pilkades PAW?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Kab. Sumenep, Ir. H. Didik Wahyudi, mengatakan bahwa surat Bupati tersebut pada intinya hanya untuk mengantisipasi adanya kekosongan jabatan Kepala Desa di Desa tersebut. Tidak secara nyata menghendaki PAW.

“Surat bupati hanya ingin jangan sampai ada kekosongan jabatan Kades. Bupati Tidak secara nyata menghendaki PAW, mas” Terang Didik kepada wartawan melalui chatt Whats’App (19/03).

Kendati demikian, Asisten yang juga merupakan mantan Kadis DPM-PTSP ini tidak mengelak kalau surat bupati tersebut dipahami sebagai kehendak Bupati untuk memerintahkan Pilkades PAW.

Sebab, kata Didik (panggilan akrab Asisten Pemerintan), yang mengurus mengerjai hal-hal teknis perihal tersebut adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan Kabag Hukum Setda Kab. Sumenep, selaku bidang yang berhubungan langsung dengan isu-isu desa dan Pilkades. (Eva/Red).

- Advertisement -
Slider Iklan B
Komisioner KPU Anwar Syahroni Arif Firmanto (Kadis) Iklan Pamekasan
Share This Article
Leave a comment