Meski Nilai BPD Bangkang Perintah Bupati, Pengacara Hanya Bilang “Haaa,,, Heeee,,,!”

Inthost
By Inthost
2 Min Read
Foto : Kurniadi, SH (Pengacara Mohammad Aziz Wellang)

SUMENEP (galaksi.id)– Kasus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep Jawa Timur yang menolak untuk mengajukan usulan pengesahan terhadap Calon Kepala Desa Terpilih atas nama Ahmad Rasyidi sebagai Kepala Desa Matanair, kepada Bupati Sumenep, mendapat respon dari Pengacara gaek, Kurniadi., SH.

Pengacara yang populer dengan sebutan Raja Hantu ini, yang menjadi Kuasa Hukum Ahmad Rasyidi dalam kasus tersebut sejak pengadilan tingkat pertama hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), mengaku tidak aneh kalau BPD tidak melaksanakan perintah Bupati.

Bahkan, Kurniadi hanya bilang “haaa,,, heee,,,” seolah-seolah sedang menikmati adegan lucu ketika dikonfirmasi wartawan mengenai sikap BPD yang menolak melaksanakan perintah bupati tersebut.

Bagi Kurniadi, BPD Desa Matanair dalam keyakinannya bukan menjadi organ pemerintahan yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap Kepala Desa sebagaimana dikehendaki peraturan perundang-undangan, melainkan telah menjadi institusi yang faktual menghamba kepada Kepala Desa.

- Advertisement -
Slider Iklan A
Agustino Sulasno

“Haaa,,, heee,,,!!! Tidakkah kalian melihat BPD Desa Matanair itu sebagai suatu organ yang lucu? Haaa,,, heee,,,!!!,” Tulis Kurniadi sambil tertawa haa,, hee,,, kepada wartawan yang yang disampaikan melalui pesan what’sApp (30/12).

Kendati demikian Kurniadi mengelak memberikan keterangan lebihlanjut ketika ditanyakan mengenai indikasi kelucuan BPD dimaksud karena dinilainya masih belum waktunya mengungkap kelucuan-kelucuan tersebut.

“Jangan sekaranglah. Belum waktunya! Haaa,, heee,,,!,” Kembali Kurniadi hanya “haaa,,, heee,,,!” Kepada wartawan yang ditulis melalui pesan whats’App.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Sumenep, Moh. Ramli., S.Sos.,M.Si., ketika dikonfirmasi mengenai sikap yang akan diambil oleh Bupati terkait sikap penolakan BPD tersebut mengatakan pihaknya masih akan mempelajari kasus tersebut dan dilakukan rapat di tingkat Tim Kabupaten.

“Masih akan dilakukan rapat ditingkat Tim Kabupaten. Nanti akan saya rilis ke teman-teman wartawan,” Ujar Ramli kepada wartawan melalui sambungan telponnya (30/12).

Ramli juga mengelak ketika ditanya mengenai kepastian kapan Bupati akan mengambil sikap terhadap sikap BPD yang oleh Pengacara atas nama Kurniadi disebut pembangkangan tersebut. (Eva/Red).

- Advertisement -
Slider Iklan B
Komisioner KPU Anwar Syahroni Arif Firmanto (Kadis) Iklan Pamekasan
Share This Article