Pekerja Meninggal Karena Covid-19, Hak-Hak Ketenagakerjaannya Ditahan Oleh Perusahaannya

Inthost
By Inthost
3 Min Read

SIDOARJO (galaksi.id)– Miris benar nasib Ma’ani dan anak-anaknya. Warga Dusun Seketi, Desa Seketi, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo ini karena harus bekerja keras sendirian untuk menghidupi diri dan anak-anaknya setelah ditinggal pergi untuk selama-lamanya oleh almarhum suaminya, Solikin.

Almarhum Solikin yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja pada PT. Delta Jaya Mas yang beralamat di Jl. Raya Cangkir, KM. 21 Driyorejo – Gresik, meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 pada tanggal 07 November 2020 yang lalu.

Penderitaan Ma’ani dan anak-anaknya semakin bertambah ketika perusahaan tempat suaminya bekerja, yakni PT Delta Jaya Mas, tak kunjung membayarkan hak-hak suaminya tersebut hingga saat ini kepada Ma’ani dan anak-anaknya selaku Ahli Waris dari Solikin.

Sikap PT. Delta Jaya Mas serta keadaan yang meliputi diri Ma’ani dan anak-anaknya tersebut mengusik perhatian Lembaga Bantuan Hukum Buruh dan Rakyat Jawa Timur (LBH BR Jatim), yang akhirnya memberikan pendampingan terhadap mereka untuk mengurus hak-haknya yang tertahan di perusahaan tersebut.

- Advertisement -
Slider Iklan A
Agustino Sulasno Arif Firmanto (plt) Hairil Fajar KPU

Menurut Hosnan, dari LBH BR Jatim, selaku Kuasa Hukum Ma’ani dan anak-anaknya, pihaknya selaku Kuasa Hukum telah dua kali bersurat dan bahkan mengundang PT. Delta Jaya Mas tersebut untuk membicarakan penyelesaian permasalahan ini akan tetapi hingga saat ini surat yang dilayangkannya tersebut belum memperoleh tanggapan dari pihak perusahaan.

Lebihlanjut Hosnan menerangkan bahwa PT. Delta Mas Jaya dikatakannya telah melanggar UU-Ketenagakerjaan karena tidak membayarkan hak pekerja yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya sebagaimana telah diatur jelas dan tegas oleh ketentuan pasal 61 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

Hosnan memperkirakan jumlah yang harus dibayar oleh perusahaan tersebut kepada Ma’ani adalah sekira 120 juta rupiah, yakni meliputi dua kali uang pesangon, satu kali untuk masa penghargaan, dan uang penggantian hak.

Hosnan juga menilai kalau perusahaan tersebut sejak awal sudah memperlihatkan i’tikat tidak baik kepada Almarhum Solikin. Pasalnya, upah yang diberikan kepadanya yang telah bekerja sekira 20 tahunan, tidak menerapkan kenaikan gaji berkala melainkan hanya upah minimum kepada almarhum Solikin.

Bahkan, kata Hosnan, ketika Solikin masuk rumah sakit, BPJS Kesehatannya sempat bermasalah alias tidak bisa digunakan karena pembayaran iurannya menunggak. Padahal, kata Hosnan, almarhum Solikin rutin membayar iuran BPJS Kesehatan dengan cara dipotong gaji secara langsung oleh pihak perusahaan.

“PT. Delta Jaya Mas, benar-benar bandel dan keterlaluan ini,” Ujar Hosnan melalui sambungan telpon selulernya kepada awak media ini (28/04).

Sementara itu Pihak PT. Delta Jaya Mas hingga berita ini tayang belum bisa memberikan penjelasan terkait permasalahan ini dimana pertanyaan yang diajukan oleh awak media ini melalui chatt whats’App yang ditujukan kepada Kepala HRD-nya masih centang satu alias belum terbaca. (Red).

- Advertisement -
Slider Iklan B
Komisioner KPU Anwar Syahroni Arif Firmanto (Kadis) Iklan Pamekasan
Share This Article
Leave a comment