Pengadilan Akhirnya Batalkan Perkawinan Si Anak Durhaka: Kurniadi: Saya Masih Merencanakan Pemidanaan Terhadap Sejumlah Pihak Dengan Ancaman Berlapis

Inthost
By Inthost
3 Min Read
Foto : Kurniadi, SH (Pengacara Mohammad Aziz Wellang)

SUMENEP (galaksi.id)– Sengketa Perkawinan antara Pasangan Suami-Istri Amirisa Susanti dengan Suaminya, melawan orang tuanya sendiri, akhirnya pengadilan memenangkan orang tuanya. Perkawinan Amirisa Susanti dengan Suaminya tersebut akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Agama Sumenep.

Perkara yang terdaftar dengan Perkara Nomor: 666/Pdt.G/PA.SMP ini, di putus kemarin, 22 Juni 2021, melalui persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Tunggal, Sapuan., SHI., M.H.I.,

Sidang putusan tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara, Amirisa Susanti dan Suminya (selaku Termohon) hadir sendiri, sedangkan orang tuanya, Salamet-Sumiyati (selaku Pemohon/Penggugat), diwakili oleh 2 orang kuasa hukumnya, Sofari., SH., dan Fauzan., SH., tim advokat pada kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura).

Menurut Kurniadi., SH., selaku Tim Kuasa Hukum, pihaknya terpaksa memberikan bantuan kepada kliennya yang bersengketa dengan anak kandungnya sendiri tersebut, dikarenakan dorongan moral dan kemanusiaan.

- Advertisement -
Slider Iklan A
Agustino Sulasno Arif Firmanto (plt) Hairil Fajar KPU

Pasalnya, pihaknya mengaku telah mengetahui rekam jejak perkawinan tersebut, yang ternyata penyelenggaraan pesta perkawinan tersebut memang sengaja digelar untuk mengejek kliennya selaku orang tua kandung yang membesarkannya, merawat dan bahkan menyekolahkannya hingga menjadi sarjana.

Dengan membuat pesta perkawinan meriah, Meri (panggilan akrabnya) selaku anak kandung Salamet-Sumiyati, seolah ingin mengejek ayah ibunya dengan mengirim foto-foto pesta disertai dengan kata-kata tertentu, telah sempat membuat ibu kandungnya sering jatuh pingsan ketika mengingat peristiwa itu.

“Saya kira Meri (Termohon) telah memenuhi kualifikasi sebagai anak yang begitu durhaka kepada orang tuanya,” Tegas Kurniadi melalui sambungan telponnya (22/06).

Lebih lanjut Kurniadi mengatakan bahwa kliennya telah cukup memberi waktu kepada putrinya tersebut (Termohon) untuk datang bersama suaminya tersebut untuk meminta ma’af dan meminta restu untuk perkawinannya tersebut akan tetapi selalu ditolak dan menantang-nantang.

Selain itu, Kurniadi selaku Kuasa Hukum, merencanakan akan melaporkan sejumlah pihak ke Polisi karena dalam pelaksanaan pesta perkawinan tersebut mengandung tindak pidana berlapis.

Kendati demikian, Kurniadi masih menunggu i’tikat baik dari sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pesta dan taklid nikah, hingga menjerumuskan Meri (Putri kandung Salamet-Sumiyati) menjadi anak durhaka.

“Tunggu saja, ya. Kalau mereka masih berkeras melawan orang tua kandungnya, tindak pidananya pasti saya laporkan ke Polisi,” tegas Kurnaidi sebelum menutup sambungan telponnya.

Sementara itu, Amirisa Susanti dan Suaminya, Rasyid, hingga berita ini tayang, belum dapat dimintai keterangan oleh wartawan (Eva/Red).

- Advertisement -
Slider Iklan B
Komisioner KPU Anwar Syahroni Arif Firmanto (Kadis) Iklan Pamekasan
Share This Article
Leave a comment