Pengadilan Perintahkan Pilkades Desa Poteran Ditunda, berikut Penjelasannya!

Inthost
By Inthost
3 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Poteran Kec. Talango Kabupaten Sumenep yang jadwalnya akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 08 Juni 2021 mendatang, diperintahkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya (PTUN.Sby) untuk ditunda pelaksanaannya.

Hal itu dikatakan Kurniadi., SH., selaku Kuasa Hukum dari Bakal Calon Kades Poteran atas nama Suparman (Penggugat) yang tidak diloloskan oleh panitia (Tergugat) karena dinilai tidak memenuhi syarat administrasi.

Menurut Kurniadi, pengacara yang juga mulai populer disebut Raja Hantu ini mengatakan bahwa penilaian Panitia yang tidak meloloskan kliennya tersebut sedang diuji di Pengadilan, sehingga sudah wajar apabila Pilkades Desa Poteran harus ditunda.

Diterangkan Kurniadi bahwa Penundaan tersebut dinyatakan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara melalui Penetapan Nomor: 80/G/2021/2021, tanggal 30 Juni 2021 atas dasar permohonan yang diajukan oleh pihaknya selaku Kuasa Hukum dari kliennya (Penggugat).

- Advertisement -
Slider Iklan A
Agustino Sulasno Arif Firmanto (plt) Hairil Fajar KPU

Menurut Kurniadi, penetapan penundaan tersebut salah satunya didasarkan pada adanya pertimbangan bahwa tahapan pelaksanaan Pilkades berpotensi menimbulkan kerugian negara bilamana objek sengketa terbukti cacat hukum.

Lebihlanjut dikatakan Kurniadi, bahwa Penetapan Pengadilan tersebut sudah cukup beralasan karena perselisihan antara kliennya dengan Panitia Pilkdes masih sedang diperiksa oleh pengadilan sehingga sudah patut apabila Pilkades harus ditunda menunggu hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Sehingga kata Kurniadi, bilamana keputusan dan/atau tindakan panitia tersebut ternyata tidak benar menurut hukum, maka kliennya harus dimasukkan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak Dipilih.

Lebih lanjut Kurniadi menerangkan bahwa sengketa Pilkades Desa Poteran sudah berlangsung 2 kali sidang di pengadilan akan tetapi Panitia Pilkades tidak memenuhi panggilan sidang.

Disinggung mengenai sudah sampai dimana proses sidangnya, Kurniadi mengaku baru selesai Dismisal Proses dimana gugatan telah dinyatakan sempurna perhari ini, Rabu, 30 Juni 2021 dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 7 Juni 2021 mendatang.

“Sudah selesai Dismisal Proses. Minggu depan agendanya Pembacaan Gugatan dan Sekaligus Jawaban dari Panitia,” Terang Kurniadi melalui sambungan telpon selulernya kepada wartawan (30/06).

Sementara itu, hingga berita ini tayang, Ketua Panitia Pilkades Desa Poteran, Hadi Murtada, tidak bersedia memberikan keterangannya karena pertanyaan yang diajukan wartawan melalui whats’App hanya dibaca akan tetapi tidak dibalas. (Eva/Red).

- Advertisement -
Slider Iklan B
Komisioner KPU Anwar Syahroni Arif Firmanto (Kadis) Iklan Pamekasan
Share This Article
Leave a comment