By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
GalaksiGalaksiGalaksi
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
Search
© 2023 galaksi.id. All Rights Reserved.
Reading: Perkawinan Membawa Duka, Orang Tua Mempelai Mengadu ke YLBH-Madura
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
GalaksiGalaksi
Font ResizerAa
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
Search
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Nulis
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Galaksi > Blog > Hukum > Perkawinan Membawa Duka, Orang Tua Mempelai Mengadu ke YLBH-Madura
Hukum

Perkawinan Membawa Duka, Orang Tua Mempelai Mengadu ke YLBH-Madura

Last updated: 2021/06/30 at 6:49 PM
By admin
Share
3 Min Read
SHARE

SUMENEP (galaksi.id)– Pesta perkawinan sepasang Pengantin, antara Rasid (mempelai laki-laki), warga Desa Kebundadap Timur Kec. Saronggi, dengan Amirisa Susanti (mempelai perempuan) warga Desa Langsar yang juga Kecamatan Saronggi Sumenep yang digelar dua tahun yang lalu (20 Desember 2019), kini meninggalkan masalah.

Pasalnya, pesta meriah perkawinan yang dirayakan dengan aneka hiburan ketika itu, kini dipersoalkan oleh Sepasang Suami-Istri, Salamet dan Sumiyati, keduanya warga Desa Langsar Kec. Saronggi Kabupaten Sumenep, selaku orang tua kandung dari mempelai perempuan.

Salamet dan Sumiyati merasa dihancurkan harga dirinya oleh adanya pesta perkawinan putrinya tersebut karena pelaksanaannya tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari keduanya selaku orang tua kandung dari mempelai perempuan.

Keduanya pun sedang melakukan Upaya Hukum Pembatalan Nikah atas perkawinan putrinya tersebut ke Pengadilan Agama Sumenep, terdaftar dengan Perkara Nomor: 666/Pdt.G/2021/PA.Smp, tanggal 21 Mei 2021, dimana sidang tinggal menunggu putusan.

Kendati demikian, pasutri yang hatinya sedang terluka ini merasa kecut dan tidak percaya diri permohonannya akan ditolak oleh pengadilan setelah melihat dinamika persidangan yang digelar oleh Pengadilan Agama Sumenep. Pasalnya, Hakim Pemeriksa perkara dirasakan menyudutkan dirinya.

Baca Juga

Safrae (orang tua korban)
Pembunuhan Berencana terhadap warga bujur, dituntut pembunuhan biasa hanya 12 tahun
Ditantang Carok oleh Oknum Pegawai RSUD Sumenep, Ini Sikap Pengacara!
Agen Brilink Asal Tunjuk, Polisi Asal Tetapkan
Pra Peradilan kasus tali kutang gugur, Penasehat Hukum sebut ada dugaan pemalsuan tanda tangan oleh penyidik
Penanganan Kasus Skandal Seks Pimpinan Bank Jatim kepada Mahasiswa Magang, Azam Khan Nilai Aneh!
Mahasiswanya Dilecehkan Oknum Pimpinan Bank Jatim, Begini Sikap Rektor UTM!

Hal itu diketahui setelah pasangan pasutri selaku orang tua kandung dari pihak mempelai perempuan ini datang mengadukan masalahnya ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura), Rabu, 16 Juni 2021. Keduanya ditemui oleh Tim Advokat pada kantor yayasan tersebut.

Menurut Salamet, selaku ayah kandung dari Mempelai Perempuan tersebut, pihaknya mengaku sangat terluka dan terpukul setelah mengetahui puterinya tersebut menikah tanpa persetujuan dan sepengetahuannya.

Pasalnya, pihaknya merupakan orang tua kandung yang membesarkannya sejak Kecil, menyekolahkannya bahkan hingga lulus perguruan tinggi, akan tetapi ketika menikah dan bahkan merayakannnya dengan pesta meriah, putrinya tersebut meninggalkan dirinya secara demikian rupa kepada dirinya yang merawat dan membesarkannya.

Lebih menyakitkan lagi, kata Salamet, yang merayakan pesta perkawinan tersebut adalah orang lain, dan bahkan yang mengaku sebagai orang tua daripada putrinya tersebut. Kontan saja, Salamet merasa dirinya dihina oleh perbuatan orang tersebut.

Sementara itu, Tim Advokat pada YLBH-Madura yang menemui pasangan pasutri dikantornya tersebut, Sofari., SH., ketika dikonfirmasi mengenai apa langkah yang akan dilakukannya, Sofari menerangkan pihaknya masih akan melakukan kajian hukum atas pengaduan yang diterimanya.

“Nanti akan dilakukan kajian dengan tim lengkap, mas” Ujar Sofari kepada awak media ini. (16/06). (Eva/Red).

You Might Also Like

Pembunuhan Berencana terhadap warga bujur, dituntut pembunuhan biasa hanya 12 tahun

Ditantang Carok oleh Oknum Pegawai RSUD Sumenep, Ini Sikap Pengacara!

Agen Brilink Asal Tunjuk, Polisi Asal Tetapkan

Pra Peradilan kasus tali kutang gugur, Penasehat Hukum sebut ada dugaan pemalsuan tanda tangan oleh penyidik

Penanganan Kasus Skandal Seks Pimpinan Bank Jatim kepada Mahasiswa Magang, Azam Khan Nilai Aneh!

TAGGED: Diskualifikasi Paslon, Dua Bacakades di Poteran Mundur, Perkawinan membawa Duka
admin Juni 30, 2021 June 30, 2021
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
By admin
Follow:
Risalah Kebenaran
Previous Article Aksi Bupati Pamekasan “Peduli Lansia”, Syakir Ranza: Hanya Ajang Menebar Foto Doank!
Next Article Karena Diduga Membawa Lari Istri Orang, Pj. Kades Saobi Resmi Diberhentikan, Advokat Supyadi: Sayang Sekali Bupati Mudah Termakan Isu Murahan!
2 Comments 2 Comments

Anda juga akan membaca..

Safrae (orang tua korban)
Galaksi.idHukumKriminal

Pembunuhan Berencana terhadap warga bujur, dituntut pembunuhan biasa hanya 12 tahun

October 21, 2023
Hukum

Ditantang Carok oleh Oknum Pegawai RSUD Sumenep, Ini Sikap Pengacara!

October 10, 2023
Fauzan Ash Shidiqi Hidayatullah
Hukum

Agen Brilink Asal Tunjuk, Polisi Asal Tetapkan

September 27, 2023
HukumKriminal

Pra Peradilan kasus tali kutang gugur, Penasehat Hukum sebut ada dugaan pemalsuan tanda tangan oleh penyidik

May 31, 2023
Show More
GalaksiGalaksi
Follow US
© Inthost.space
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Nulis
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?