Sebut BPD Desa Matanair Membadut, Begini Alasan Raja Hantu

Inthost
By Inthost
3 Min Read
Kurniadi, SH., Alias Raja Hantu (Kuasa Hukum Ahmad Rasyidi)

SUMENEP (galaksi.id)- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Matanair Kec. Rubaru Kab. Sumenep, yang menolak mengajukan usulan pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih atas nama Ahmad Rasyidi, hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019, sebelumnya ditertawakan oleh Kurniadi., SH., hanya dengan kalimat: “haa,, haa,, hee,, heee,,,!!”.

Siapa sangka, kalimat “haaa,,, heee,,,” setelah dijelaskan oleh yang bersangkutan ternyata memiliki makna mendalam.

Tertawaan gaya khas ala Kala Kondang dalam Senima Mesteri Gunung Merapi itu, merupakan ungkapan kritik dan sindiran atas fenomena tersebut.

Menurut Kurniadi, sikap BPD berikut alasan yang mendasarinya tersebut dinilai Kurniadi sebagai sesuatu yang lucu, akan tetapi di luar kesasarannya hakekatnya telah mempertontonkan kebodohannya sendiri kepada publik.

- Advertisement -
Slider Iklan A
Agustino Sulasno Arif Firmanto (plt) Hairil Fajar KPU

Kurniadi menilai alasan penolakan BPD tersebut hakekatnya juga telah membuktikan kebenaran dalil gugatannya dipengadilan yang pada pokoknya bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Matanair tahun 2019 yang lalu, dilahirkan dari suatu rekayasa kecurangan yang dilakukan secara sistemik oleh Calon Kepala Desa Terpilih atas nama Ghazali., SH.

Kecurangan Sistemik tersebut dikatakan Kurniadi karena melibatkan penyelenggara, yaitu Panitia Pemilihan Tingkat Desa, Panitia Tingkat Kecamatan, dan Panitia Tingkat Kabupaten.

Artinya, kata Kurniadi, kemenangan Calon atas nama Ghazali., SH tersebut merupakan kemenangan yang memang dikehendaki oleh penyelenggara pilkades. Bukan dikehendaki oleh rakyat pemilih.

“Kemenangan Ghazali dikehendaki oleh penyelenggara Pilkades. Bukan dikehendaki oleh warga pemilih, ya,” Tegas Kurniadi kepada wartawan melalui sambungan telpon selulernya (31/12).

Lebih lanjut dikatakan Kurniadi, bahwa alasan BPD yang menolak perintah bupati untuk membuat usulan pengesahan Calon Kades Terpilih dengan alasan tugasnya sudah selesai, merupakan alasan yang sama sekali tidak berdasar hukum, dan bahkan melanggar hukum.

Alasannya, menurut Kurniadi, usulan pengesahan, pengangkatan dan pelantikan yang pernah dilakukan oleh BPD dahulu terhadap atas nama Ghazali, selanjutnya telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

“Yang dulu kan sudah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, ya. Sehingga wajar kalau sekarang bupati meminta BPD untuk melakukan tindakan baru,” Tancap Kurniadi kepada wartawan melalui sambungan telponnya (31/12).

Menurut Kurniadi, usulan yang pernah dibuat oleh BPD yang kemudian dinyatakan batal atau tidak sah oleh pengadilan, menimbulkan akibat bagi Si Pembuatnya, yaitu dibebani kewajiban untuk mencabut usulan tersebut, termasuk tidak terbatas dibebani kewajiban untuk melakukan tindakan pemerintahan baru, berupa membuat Usulan Baru.

Sementara itu, hingga berita ini tayang, Kuasa Hukum BPD Desa Matanair, R.Aj. Hawiyah Karim., SH., belum berkenan berkomentar atas pernyataan Kurniadi selaku Kuasa Hukum dari Ahmad Rasyidi. (Lita/Red).

- Advertisement -
Slider Iklan B
Komisioner KPU Anwar Syahroni Arif Firmanto (Kadis) Iklan Pamekasan
Share This Article
Leave a comment