Sidang Kasus Penganiayaan Dampak Pilkades Desa Masalima, Jailani Nilai Jaksa Main-Main.

Inthost
By Inthost
2 Min Read
Suasana Sidang Perkara Pidana Kasus Penganiayaan Dampak Pilkades Desa Masalima Tahun 2021

SUMENEP (galaksi.id)– Perkara pemukulan yang dilakukan oleh beberapa Tersangka terhadap seorang korban bernama Sukandar pada pelaksanaan Pilkades Desa Masalima tahun 2021 yang lalu, telah memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Sumenep.

Hari ini, Senin, 20/4/2022, melalui sidang Virtual Zoom, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya merasa tidak bersalah dan minta agar hukumannya di peringan oleh Majelis Hakim, dimana sebelumnya Terdakwa-1 dituntut selama 1 (satu) tahun 6 bulan sedangkan terhadap Terdakwa-2 dituntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Atas pembelaan dari Penasehat Hukum tersebut sidang akan dilanjutkan besok, 21/04/2022, dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan penelusuran media, perkara ini terdaftar dengan Nomor: 75/Pid/B/2022/PN.Smp, melibatkan 2 orang Terdakwa, masing-masing adalah : Terdakwa1-Pahlevi Bin Abd. Safa, dan Terdakwa-2, Abdul Hamid Alias Bungkos, keduanya merupakan warga asli desa setempat, Desa Masalima Kec. Masalembu Kab. Sumenep.

- Advertisement -
Slider Iklan A
Agustino Sulasno

Sementara itu, menanggapi dinamika perkara yang berujung tuntutan jaksa tersebut, Jainani selaku Ketua Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Masalembu, mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut dinilainya sebagai lelucon yang tidak lucu.

Pasalnya, tuntutan terhadap orang terdakwa tersebut dinilainya terlalu ringan, yang kedua perkara tersebut belum menyentuh pelaku lain yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Iya, tuntutannya terlaku ringan dan pelaku lain belum diproses,” Terang Jailani kepada wartawan melalui sambungan telponnya (20/04).

Lebih lanjut Jailani mengatakan bahwa yang dilaporkan dalam perkara penganiayaan tersebut berjumlah 4 orang akan tetapi yang sudah masuk ke penuntutan baru berjumlah 2 orang sedangkan yang lainnya belum diproses padahal dijanjikan akan dituntut dalam berkas yang terpisah (Splitzing).

Selain itu, kata Jailani, perkara tersebut tidak murni sebagai kasus pribadi antara Para Terdakwa dengan Korban bernama Sukandar, melainkan terdapat motif politik yang dimaksudkan untuk menghancurkan demokrasi yaitu menakut-nakuti pemilih yang tidak mendukung calon Kepala Desa yang didukung oleh pelaku.

Fenomena yang demikian, kata Jailani, dinilai sebagai penanganan perkara yang tidak serius dan melukai rasa keadilan. (Bambang/Red).

- Advertisement -
Slider Iklan B
Komisioner KPU Anwar Syahroni Arif Firmanto (Kadis) Iklan Pamekasan
Share This Article