Tak Patuhi Perintah Bupati, Raja Hantu Sebut BPD Injak Kepala Bupati

Inthost
By Inthost
3 Min Read
Foto : Kurniadi, SH (Kuasa Hukum Ahmad Rasyidi)

SUMENEP (galaksi.id)– Polemik Pilkades Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep tahun 2019 yang lalu, saat ini terus menggelinding bak menjadi bola panas.

Pasalnya, sikap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Matanair yang menolak melaksanakan perintah Bupati, dinilai akan berpengaruh terhadap wibawa, harkat dan martabat Bupati Sumenep, Ach. Fauzi., SH.,MH.

Hal itu dikatakan oleh aktivis dan pekerja bantuan hukum pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura), Kurniadi, SH.

Bahkan, pengacara yang saat ini populer dengan julukan Raja Hantu ini secara ekstrim menyatakan bahwa perbuatan BPD Desa Matanair tersebut dinilainya sebagai sikap yang dalam lapangan kemasyarakatan disebut “menginjak kepala” Bupati Sumenep.

- Advertisement -
Slider Iklan A
Agustino Sulasno Arif Firmanto (plt) Hairil Fajar KPU

“Iya, itu sama saja dengan menginjak-injak kepala Bupati,” Tulis Kurniadi kepada wartawan melalui pesan Whats’App (31/12).

Betapa tidak, kata Kurniadi, Bupati selaku Kepala Daerah telah diruntuhkan wibawa dan martabatnya oleh bawahannya sendiri, yakni oleh BPD Desa Matanair Kec. Rubaru Kabupaten Sumenep.

Menurut Kurniadi, sikap BPD tersebut akan menjadi rasanan publik mengenai diri dan figur Bupati Sumenep yang ternyata tidak berwibawa dan tidak disegani, bahkan bagi dan oleh bawahannya sendiri.

Artinya, kata Kurniadi, kalau bawahannya saja merendahkan Bupatinya yang nota bene merupakan bawahannya, bagaimana Bupati masih memiliki muka untuk tebar pesona kepada publik?

Diberitakan sebelumnya, untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Bupati bersurat kepada BPD Desa Matanair untuk mengajukan surat usulan pengesahan, pengangkatan dan pelantikan kepada Calon Kepala Desa atas nama Ahmad Rasyidi.

Perintah pengadilan tersebut dalam pertimbangannya didasarkan pada alasan bahwa Kepala Desa Terpilih atas nama Ghazali tidak memenuhi syarat Adminitrasi sehingga yang seharusnya dinyatakan sebagai Kepala Desa Terpilih adalah Ahmad Rasyidi tersebut.

Kendati demikian, permintaan Bupati tersebut ditolak dengan mentah-mentah oleh BPD Desa Matanair dengan alasan tugas-tugasnya telah selesai yaitu sudah berhenti ketika yang bersangkutan tersebut mengajukan permohonan pengesahan untuk dan atas nama Ghazali selaku Kepala Desa Terpilih waktu itu.

Sementara itu, hingga berita ini tayang, Bupati Sumenep belum dapat dikonfirmasi oleh wartawan. (Lita/Red).

- Advertisement -
Slider Iklan B
Komisioner KPU Anwar Syahroni Arif Firmanto (Kadis) Iklan Pamekasan
Share This Article
Leave a comment