Terdapat Pasal Krusial Pada Perbup Pilkades 2021, YLBH-Madura Imbau Masyarakat Untuk Boikot Pilkades

Inthost
By Inthost
3 Min Read
Foto : Moh. Ramli.,S.Sos.,M.Si (Kiri), Kurniadi, SH. (Kanan).

SUMENEP (galaksi.id)— Sebagaimana sebelumnya ramai dilansir oleh beberapa media, Pemerintah Kabupaten Sumenep akan menyelenggarakan Pesta Demokrasi Pedesaan berupa Pilkades Serentak Gelombang Kedua pada sekitar bulan Juli 2021 di 86 desa di wilayah Kabupaten Sumenep;

Diinformasikan juga oleh media, Bupati Sumenep pada tanggal 09 Maret 2021 telah mengeluarkan Peraturan baru berupa Peraturan Bupati Sumenep (Perbup) No.15/2021, sebagai peraturan Perubahan atas Perbup Sumenep No. 54/2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Sebagai aturan perubahan, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Moh. Ramli., S.Sos., M.Si., Perbup 15/21 tersebut hanya menambah dan menyisipkan aturan-aturan baru yang belum diatur oleh Perbup sebelumnya, terutama untuk menyesuaikan dengan adanya regulasi baru dari pemerintah pusat berkenaan dengan antisipasi penyebaran wabah Covid-19.

Intinya, kata Ramli, Pilkades jangan sampai menjadi penyebab timbulnya cluster baru bagi penyebaran Covid, sehingga pihaknya, atas nama Bupati, mereformulasi pelaksanaan Pilkades, diantaranya adalah dengan menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

- Advertisement -
Slider Iklan A
Agustino Sulasno

Benarkah Perbup baru tersebut hanya soal penyesuaian terhadap situasi Covid, ternyata tidak demikian menurut Kurniadi. Aktivis Prodem Pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura), yang dijuluki Si Mata Hantu ini menilai Perbup baru tersebut tidak ada kemajuan dan sarat dengan kekejaman dan keganasan Bupati.

Menurut Kurniadi, sebagai Bupati yang sebelumnya telah terlibat dalam pemerintahan Super Mantap sebagai Wakil Bupati, Bupati Fauzi sepatutnya belajar dari pengalaman amburadulnya pilkades sebelumnya, sehingga perlu dilakukan perbaikan-perbaikan substantif pada Perbup tersebut.

Tidak hanya merupakan jalan mundur, Perbup yang baru disahkan ini justru jauh lebih ganas daripada Perbup yang sebelumnya, sehingga pilkades yang akan digelar berdasarkan Perbup tersebut hanya bermakna seremonial rutinitas demokrasi saja akan tetapi sisi substantif dari nilai-nilai demokrasi justru tergerus oleh Perbup tersebut.

Lebih lanjut Kurniadi menegaskan bahwa dengan Perbup yang baru ini, Bupati sangat sewenang-wenang karena dapat mengatur sendiri siapa Kepala Desa yang dikehendakinya.

Bahkan, kata Kurniadi, meski Si Calon Kepala Desa memperoleh kemenangannya dengan curang dan bahkan lagi tidak memenuhi syarat, akan tetapi kalau calon tersebut dikehendaki oleh Bupati untuk menjadi Kades, maka Calob tersebut akan tetap diangkat dan dilantik jadi Kepala Desa oleh Bupati.

Menurut Kurniadi, Perbup No.15/2021 yang menjadi landasan pelaksanaan Pilkades, tidak memenuhi Standart untuk dijadikan pedoman pelaksanaan pilkades, melanggar Peraturan Perundang Undangan yang ada di atasnya, serta menciderai rasa keadilan masyarakat, sehingga patut direvisi oleh Bupati.

Kalau tidak direvisi, Kurniadi menghimbau kepada masyarakat untuk secara kompak memboikot pilkades karena jika Pilkades tetap dijalankan dengan peraturan yang ada, maka rakyat akan kecewa dikemudian hari. (Red).

- Advertisement -
Slider Iklan B
Komisioner KPU Anwar Syahroni Arif Firmanto (Kadis) Iklan Pamekasan
Share This Article