Terkait Ancaman PT. Sinar Mega, Sajali: JCW Tidak Akan Minta Ma’af Kepada Maling

Inthost
By Inthost
2 Min Read

galaksi.id (Sumenep)- Perseteruan JCW (Jatim Corruption Watch) dengan PT. Sinar Mega Indah Persada ternyata terus meruncing. Pasalnya, setelah diancam balik oleh Perusahaan tersebut, yaitu agar JCW mencabut somasinya dan meminta ma’af kepada perusahaan tersebut, JCW mengatakan pihaknya tidak akan meminta ma’af kepada PT. Sinar Mega Indah Persada.

Bahkan, terkait ancaman dari Perusahaan tersebut orang nomor satu di JCW, Dr. M.Sajali, SH., MH., MM., PhD., CPCKE, yang berhasil ditemui oleh awak media ini di Pemkab Sumenep pada hari ini, Senin, 11/01, mengatakan pihaknya akan terus memburu PT. Sinar Mega Indah Persada tersebut dengan kasus-kasus lain.

“Mana ada LSM meminta ma’af kepada maling,” tegas Sajali (panggilan akrabnya) kepada awak media ini di Pemkab Sumenep (11/01).

Menurut Sajali, selama ini pihaknya telah terlalu banyak memberi hati kepada PT. Sinar Mega Indah Persada. Akan tetapi kini tidak lagi. Pihaknya akan melaporkan PT. Sinar Mega terkait dengan penguasaan lahan seluas 32.070 M2 ke Polda Jatim.

- Advertisement -
Slider Iklan A
Agustino Sulasno

Tidak itu saja, Sajali juga telah berhasil mendesak penyidik Polda Jatim yang sebelumnya telah menerima laporannya terkait tanah percaton yang dicaplok PT. Sinar Mega, telah memasuki babak Penyidikan dan penyidik akan segera menetapkan Tersangkanya, yakni H. Sugianto selaku Pemilik perusahaan.

Tidak itu saja, menurut Dr. M.Sajali, SH., MH., MM., PhD., CPCKE., sekira seminggu yang lalu pihaknya telah memperoleh informasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Propinsi Jawa Timur, yang telah menemukan kerugian negara sebanyak 16 ha atau setara dengan Rp. 320 Milyar.

“Jadi, H. Sugianto harus siap-siap untuk masuk bui,” Tandas Sajali kepada awak media ini yang berhasil ditemui di Pemkab Sumenep (11/01).

Sementara itu, H. Sugianto kepada awak media ini menerangkan bahwa selama ini pihaknya belum pernah diperiksa oleh penyidik terkait kepemilikannya atas tanah-tanah di Perumahan Bumi Sumekar. (Admin)

- Advertisement -
Slider Iklan B
Komisioner KPU Anwar Syahroni Arif Firmanto (Kadis) Iklan Pamekasan
Share This Article