Terkait Sikap Kabag Hukum Pemda Sumenep, Pakar Hukum UNAS: Lebih Layak Jadi Pedagang Mie Ayam

Inthost
By Inthost
3 Min Read

galaksi.id. (Sumenep-Jawa Timur)— Gaduh tentang Upaya Hukum Kasasi yang diambil Bupati Sumenep melalui Kabag Hukumnya, berkaitan dengan Putusan Pengadilan Tinggi TUN, memantik banyak reaksi dari berbagai kalangan. Terutama dari Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Syaiful Anam., SH., MH., dosen UNAS Jakarta.

Menurut Syaiful, pihaknya mengikuti sepak terjang YLBH-Madura dalam mengawal persoalan Pilkades Serentak Kabupaten Sumenep 2019 yang lalu. Syaiful meyakini, upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh Bupati Sumenep lebih dirasakan sebagai dendam pribadi terhadap Kuasa Hukum Penggugat (Kurniadi).

Pasalnya, menurut Syaiful, sebelumnya telah beredar sebuah video mengenai suatu peristiwa diruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, dimana Kurniadi (Kuasa Hukum Penggugat), melancarkan kritis keras terhadap Kabag Hukum Pemda berkenaan dengan kasus ini.

Lebih lanjut, menurut Syaiful, selanjutnya telah sempat beredar dari mulut ke mulut mengenai pernyataan Kabag Hukum tersebut merasa diserang martabat pribadinya dan merasa tidak senang secara pribadi kepada Kurniadi, dan akan dikenangnya sampai mati.

- Advertisement -
Slider Iklan A
Agustino Sulasno Arif Firmanto (plt) Hairil Fajar KPU

Menurut Syaiful, bila benar Kabag Hukum merasa diserang oleh Kuasa Hukum Penggugat, dan dimasukkannya menjadi dendam pribadi, itu sikap pejabat yang tidak benar. Menjadi Pejabat memang harus siap dikritik.

“Kalau tidak siap dikritik sebaiknya jadi Pedagang Mie Ayam. Pedagang Mie ayam pun, masih memerlukan kritik”. Tegas Syaiful kepada awak media ini melalui chatt whats’App (29/12).

Terkait pernyataan Kurniadi selaku Kuasa Hukum Penggugat, menurut Syaiful sudah tepat dasar argumentasinya. Bahkan, kata Syaiful, Bupati Sumenep itu patut mencontoh Gusdur. Tidak mencari-cari celah untuk melanggar hukum, melainkan menyiapkan diri untuk melaksanakan putusan Pengadilan.

“sebagai bentuk penghargaan terhadap putusan pengadilan, Pejabat harus menjalankan. Kalau upaya hukum kan seolah tidak percaya kepada putusan pengadilan, padahal sumpah jabatannya adalah Patuh terhadap UU”. Tegas Syaiful.

Bahkan, menurut Syaiful, kata-kata tersebut, bukan murni berasal dari dirinya, melainkan perkataan gurunya yang masih diingatnya sampai sekarang.

“Itu bukan kata saya, tapi kata Ketua Muda Hakim Agung TUN bidang TUN Prof. Dr. H. Supandi, SH., M.Hum”. Ucap Syaiful melalui chatt Whats’App (29/12).

Menurut Syaiful, gurunya itu ketika membahas masalah pejabat TUN, selalu mencontohkannya dengan Gusdur.

“Gusdur tidak pernah upaya hukum terhadap putusan TUN pada saat ia diberhentikan oleh DPR, dan gugat ke PTUN Jakarta, pada saat ia kalah, langsung ia bilang *ya kalau sudah putusan pengadilan begitu ya saya akan turuti, tidak perlu saya banding/kasasi”. Ungkap Syaiful menirukan cara gurunya berkisah tentang perilaku pejabat TUN yang baik.

Sementara itu, terkait dugaan adanya dendam pribadi antara dirinya dengan Kurniadi, Kabag Hukum Pemda Sumenep, Hizbul Wathan, belum bisa dimintai tanggapannya terkait masalah ini. (Zan).

- Advertisement -
Slider Iklan B
Komisioner KPU Anwar Syahroni Arif Firmanto (Kadis) Iklan Pamekasan
Share This Article
Leave a comment