Terkait Skandal Tidak Mematuhi Putusan Pengadilan, Aktivis KAHMI Jatim Percaya Gubernur Akan Memberhentikan Bupati Sumenep

Inthost
By Inthost
3 Min Read
Fathur Rahman (Pengurus MW-KAHMI Jatim)

SUMENEP (galaksi.id)– Tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya (PTUN.Sby), tanggal 02 Februari 2022 yang lalu oleh Bupati Sumenep, menarik perhatian Pengurus Majelis Wilayah Korps Himpunan Mahasiswa Islam (MW-KAHMI) Jawa Timur, Fathur Rahman.

Sosok yang mulai dikenal dengan Pengusaha Muda asal Kota Salak (Bangkalan) yang merupakan Pemilik Rumah Batik “Rara Collection” ini mengaku prihatin dengan sikap Bupati Sumenep setelah pihaknya mencermati pemberitaan di berbagai media.

Menurut Fathur (panggilan kesayangannya), cara Bupati memberi penjelasan terkait sikapnya atas perintah pengadilan tersebut merupakan cara yang sama sekali jauh dari prinsip cara hidup bernegara.

Pasalnya, meski kenyataannya Bupati Sumenep tersebut tidak melaksanakan putusan pengadilan, akan tetapi berusaha dijelaskan kepada publik seolah-olah Bupati Sumenep tersebut telah melaksanakan putusan pengadilan.

- Advertisement -
Slider Iklan A
Agustino Sulasno

Penjelasan Bupati yang demikian, dikatakan Fathur, merupakan cara yang “Banci” karena memberi kesan kalau Bupati tersebut masih menyimpan perasaan takut untuk dipersepsi publik sebagai pejabat yang berani menentang putusan pengadilan.

Dikatakan Fathur, penjelasan yang terkesan banci tersebut tidak mencerminkan sebagai perilaku pejabat pemerintahan yang baik katena potensi menimbulkan penyesatan terhadap opini publik.

“Kenapa tidak jujur saja ya. Kalau tidak melaksanakan putusan kan tinggal bilang saja kenapa masih dibungkus dengan narasi yang membingungkan ya,” Ucap Fathur melalui sambungan telponnya kepada wartawan (27/03).

Disinggung mengenai apakah Gubernur Jawa Timur akan menerapkan sanksi “pemberhentian sementara” terhadap Bupati Sumenep sebagaimana diperintahkan oleh pengadilan, Fathur menyatakan keyakinannya bahwa Gubernur Jawa Timur akan melaksanakan putusan Pengadilan, yaitu “memberhentikan sementara” terhadap Bupati Sumenep.

Hal itu diketakana Fathur setelah pihaknya mengetahui watak dan sifat kepemimpinan Gunernur yang diakuinya sangat tegas dan selalu mendasarkan setiap tindakan dan keputusannnya pada hukum.

“Menurut saya bu gubernur orang yang taat hukum, dan saya yakin akan melaksanakan perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” Tulis Fathur melalui chatt Whats’App (27/03).

Apalagi, kata Fathur, sebagai pejabat yang paham hukum, Gubernur pasti sudah sangat mengerti bahwa bila pihaknya tidak memberhentikan Bupati Sumenep dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan, maka Gubernur juga terancam dapat diberhentikan.

“Ibu Gubernur dapat diberhentikan bila tidak melaksanakan putusan pengadilan to? Mosok Gubernur mau spekulasi mengenai jabatannya sendiri,” Tutut Fathur kepada wartawan (27/03).

Sementara itu, hingga berita ini tayang Gubernur Jawa Timur masih belum bisa dimintai keterangan terkait penetapan PTUN Surabaya yang memerintahkan dirinya untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati Sumenep berupa Pemberhentian Sementara (Eva/Red).

- Advertisement -
Slider Iklan B
Komisioner KPU Anwar Syahroni Arif Firmanto (Kadis) Iklan Pamekasan
Share This Article