Connect with us

    Hukum

    Tiga Bacakades di-3 Desa di Sumenep Digugurkan oleh Bupati

    Bagikan

    SUMENEP (galaksi.Id)- Kabar mengejutkan muncul menjelang pelaksanaan Seleksi Tambahan terhadap sejumlah Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yang berasal dari sejumlah desa yang jumlah Bacakadesnya lebih dari 5 orang.

    Pasalnya, Bupati Sumenep melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sumenep, yang juga merupakan Panitia I Tingkat Kabupaten, membatalkan 3 Bacakades di tiga desa, yakni Desa Kalikatak Kec. Arjasa, Desa Guluk-Guluk Kec. Guluk-Guluk, dan satu Bacakades di Desa Poteran Kecamatan Talango.

    Kades

    Pembatalan terhadap Ketiga Bacakades tersebut dikabarkan telah dikirimkan oleh Bupati Sumenep kepada panitia pemilihan tingkat desa melalui camat masing-masing, kemarin, Selasa, 08/06/2021.

    Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kab. Sumenep, Moh. Ramli., S.Sos., M.Si, melalui sambungan telponnya kepada awak media ini (09/06).

    “Iya, saya dengar begitu. Ada tiga Bakal Calon Kades di tiga Desa yang tidak memenuhi syarat administrasi,” ujar Ramli kepada awak media ini;

    Menurut Ramli (panggilan akrabnya), ketiga Bacakades tersebut dinilai tidak memenuhi syarat administrasi karena terbukti pernah melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun, dan belum mencapai 5 tahun sejak terakhir menjalani masa hukuman.

    Kendati demikian, hingga saat ini belum diperoleh informasi yang pasti mengenai tindak pidana apa yang dilakukan oleh 3 orang Bacakades tersebut yang ancaman pidananya di atas 5 tahun.

    Selain itu, belum diketahui pasti akibat yang akan ditimbulkan adanya surat bupati tersebut yaitu Ketiga Bacakades tersebut masih dapat mengikuti Seleksi Tambahan apa tidak yang pelaksanaannya akan dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2021 mendatang.

    Sementara itu, Camat Arjasa, Husairi Husein., S.Sos.,MM., membenarkan tentang surat dari Bupati Sumenep tersebut karena pihaknya telah menyampaikan surat dari bupati Sumenep tersebut kepada Panitia Pilkades Desa Kalikatak yang telah diterima oleh paniti tersebut kemarin tanggal 08 Juni 2021.

    Terpisah, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Desa Poteran dan Desa Guluk-Guluk, hingga berita ini tayang belum memberikan keterangannya kepada awak media dimana pertanyaan yang diajukan melalu chatt whats’App hanya di baca dan tidak di balas. (Eva/Red).

    Kades
    Newsletter Signup

    Comments

    Viral tentang Perbup 45/2021, Kurniadi Sebut Kemendagri Sama Bodohnya dengan DPMD!

    Hukum

    Pengadilan Perintahkan Pilkades Desa Poteran Ditunda, berikut Penjelasannya!

    Hukum

    Terkait Bupati Gugurkan Sejumlah Bacakades, Kadis PMD: Yang Membuat Surat Bukan Pak Bupati, Tapi Pak Masuni Asisten Pemerintahan!

    Hukum

    Advertisement
    Newsletter Signup