Viral! Pengadilan Perintahkan Gubernur Untuk Memberhentikan Bupati Sumenep, Ini Alasannya!

Inthost
By Inthost
2 Min Read
Kurniadi., SH., (Kuasa Hukum Ahmad Rasyidi), di dampingi Kliennya, Ahmad Rasyidi

SUMENEP (galaksi.id)– Setelah gaduh dalam beberapa hari terakhir dengan sejumlah aksi massa akibat Bupati tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, permasalahan tersebut sudah tidak dapat lagi dianggap sebagai masalah.

Pasalnya, Bupati sudah tidak dapat lagi menghindar untuk tidak melaksanakan putusan pengadilan, yaitu untuk mengangkat dan melantik Ahmad Rasyidi sebagai Kepala Desa Matanair.

Hal Itu diungkap oleh Kurniadi, selaku Kuasa Hukum Ahmad Rasyidi yang merupakan calon Kepala Desa pada Pilkades Matanair tahun 2019 yang lalu, dalam jumpa persnya dengan sejumlah awak media, malam ini, 03/02/2022, bertempat di Cafe Mami Muda, Jl. Kapten Tesna, Pajagalan Sumenep.

Dikatakan Kurniadi, perhari ini (03/02), pihaknya telah memperoleh pemberitahuan adanya penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya (PTUN SBY), yang memerintahkan Bupati Sumenep untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

- Advertisement -
Slider Iklan A
Agustino Sulasno Arif Firmanto (plt) Hairil Fajar KPU

Bahkan, dikatakan Kurniadi, pengadilan juga mengeluarkan perintah kepada Gubernur Jawa Timur, untuk memberhentikan Bupati Sumenep bilamana tetap tidak melaksanakan putusan pengadilan.

“Pengadilan memerintahkan Gubernur Jatim untuk memberhentikan Bupati Sumenep kalau tetap tidak melaksanakan putusan,” Ujar Kurniadi kepada awak media.

Disinggung mengenai kapan Gubernur harus memberhentikan Bupati, Kurniadi mengatakan bahwa pengadilan memberi waktu selama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak penetapan dikeluarkan.

Rentang waktu 21 hari kerja tersebut dikatakan Kurniadi karena didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Adminitrasi Pemerintahan yang menentukan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang pelaksanaannya diperintahkan pengadilan, wajib dilaksanakan oleh pejabat dan/atau badan dalam batas waktu 21 hari kerja.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Sumenep, Moh. Ramli., S.Sos.,M.Si., yang juga merupakan mantan Kadis PMD tersebut, mengatakan bahwa permasalahan tersebut akan dibahas oleh Tim Tingkat Kabupaten.

“Tindaklnjut masalah hukum terkait pilkades, DPMD menunggu hasil Rapat Tim Kab sebagai telaah dan saran kepada Bupati dlm mengambil kebijakan,” Tulis Ramli kepada wartawan melalui chatt What’s App (03/02) (Eva/Red).

- Advertisement -
Slider Iklan B
Komisioner KPU Anwar Syahroni Arif Firmanto (Kadis) Iklan Pamekasan
Share This Article
Leave a comment