Kepastian Penundaan Pilkades Menunggu Surat Menteri, Kurniadi Sebut DPMD Ngawur. Simak Penjelasannya!

Inthost
By Inthost
3 Min Read
Foto : Moh. Ramli.,S.Sos.,M.Si (Kiri), Kurniadi, SH. (Kanan).

SUMENEP (galaksi.id) – Terbitnya Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 15/2021, tanggal 02 Juli 2021, dipahami publik sebagai larangan untuk menggelar Pilkades Serentak, terutama oleh masyarakat di Kabupaten Sumenep yang Pilkadesnya dijadwalkan akan digelar tanggal 08 Juli 2021.

Apalagi terdapat keterangan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos., M.Si, kemarin,03/07, yang mengatakan pasti tidaknya Pilkades ditunda masih menunggu Surat Resmi dari Mendagri setelah usai konsultasi kemarin, (03/07) di Surabaya.

Kecemasan masyarakat dinilai wajar oleh Praktisi dan Aktivis Demokrasi, Kurniadi, karena pernyataan pemerintah tersebut seolah-olah akan menafikan suksesi peralihan kepemimpinan.

Apalagi, kata Kurniadi, persiapan Pilkades telah dipersiapkan dengan keringat dan bahkan biaya yang tidak sedikit.

- Advertisement -
Slider Iklan A
Agustino Sulasno Arif Firmanto (plt) Hairil Fajar KPU

Aktivis yang juga populer dengan julukan Raja Hantu ini mengatakan bahwa Penundaan Pilkades dengan alasan pandemi, tidak dimungkinkan didasarkan pada keputusan menteri dalam negeri, apalagi hanya dengan surat seperti yang dikatakan Kadis PMD.

Menurut Kurniadi, Penundaan karena alasan pandemi Covid-19, ditentukan oleh Panitia Pemilihan sebagaimana diatur Pasal 44F Permendagri No. 72/2020.

“Ngawur tuch Kadis PMD. Yang berwenang usul dan mengeluarkan rekomendasi Pilkades tunda apa tidak itu Panitia. Bukan Menteri!,” Jelas Kurniadi kepada wartawan

Lebijlanjut dikatakan Kurniadi bahwa Pilkades tidak termasuk kegiatan masyarakat melainkan kegiatan negara. Sebagai kegiatan negara, kata Kurniadi, Pilkades di masa pandemi sudah diatur khusus oleh Peraturan yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri Sendiri.

Kurniadi juga mencontohkan Pelaksanaan Pilkada tahun lalu, dimana Mendagri begitu ngotot menggelar Pilkada Serentak meski sudah banyak memperoleh protes dari banyak kalangan. Toch kenyataannya keberatan masyarakat luas tak digubris. Pilkada Serentak tetap jalan terus.

“Mengapa giliran Pilkades mau dilarang? Tak mungkinlah,” Tegas Kurniadi kepada awak media ini melalui sambungan telpon selulernya (04/07).

Lebih lanjut Kurniadi menjelaskan bahwa penundaan pelaksanaan Pilkades atas alasan Pandemi Covid, tidak dapat disandarkan pada keputusan atau instruksi menteri, melainkan atas hasil telaah dan rekomendasi dari panitia.

Berikut dikutip isi ketentuan Pasal 44F Permendagri No. 72/2020 menyebutkan:

Bupati/wali kota selaku ketua satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan di kabupaten/kota dapat menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa jika situasi penanganan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 tidak dapat dikendalikan”.

Artinya, kata Kurniadi, Penundaan Pilkades karena pandemi Covid-19, sangat bergantung kepada kesiapan panitia dalam mempersiapkan Prokes pagelaran Pilkades. Sehingga yang dapat menentukan bisa tidaknya pelaksanaan Pilkades ditunda adalah panitia. Bukan ditentukan menteri.

“Itu kata Peraturan yang dibuat oleh Menteri dalam Negeri sendiri lho!,” Tukas Kurniadi singkat. (Eva/Red).

- Advertisement -
Slider Iklan B
Komisioner KPU Anwar Syahroni Arif Firmanto (Kadis) Iklan Pamekasan
Share This Article
Leave a comment