Terungkap,,,!!!! Ogah Jelaskan Detail Tentang Teknis Melawan Putusan Pengadilan melalui Virtual, Kemendagri Minta Pemkab Sumenep Berangkat ke Jakarta

Inthost
By Inthost
3 Min Read
Kurniadi, SH., Alias Raja Hantu (Kuasa Hukum Ahmad Rasyidi)

SUMENEP (galaksi.id)- Rapat koordinasi Tim Kabupaten tanggal 05 Januari 2022 yang lalu, yang agendanya membahas sengketa Pilkades Desa Matanair tahun 2019 pasca memperoleh putusan ingkract, tidak pernah terekspose ke publik mengenai apa hasil keputusan rapat. Peserta rapat pun tidak ada yang mau memberikan keterangan terkait hasil keputusan rapat.

Selidik punya selidik ternyata rapat tersebut menemui jalan buntu alias tidak memperoleh kesepakatan dikarenakan ada peserta rapat yang menolak untuk sejalan dengan arus besar peserta rapat lainnya yang menghendaki Bupati Sumenep agar tetap berani melawan perintah pengadilan.

Sejumlah oknum pejabat dari lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri-RI) yang hadir dalam rapat secara virtual juga tidak lagi melanjutkan provokasinya kepada peserta untuk terus mendorong Bupati tetap melawan putusan pengadilan, melainkan meminta rapat agar ditutup dan meminta perwakilan peserta rapat agar datang ke Jakarta.

Hal itu terungkap setelah Kurniadi, SH., selaku Kuasa Hukum dari Ahmad Rasyidi selaku pihak yang memenangkan perkara menuturkan hasil pendengarannya terhadap pelaksanaan rapat tersebut.

- Advertisement -
Slider Iklan A
Agustino Sulasno

Menurut Kurniadi, pihaknya menguping rapat tersebut dari luar pintu setelah permintaannya untuk dilibatkan dalam rapat ditolak oleh Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD), atas nama Moh. Ramli, Kabag Hukum Pemda atas nama Hizbul Wathan, dan Inspektur Inspektorat Pemkab Sumenep atas nama Titik Suryati.

“Saya menguping dari luar pintu, mas. Sebelumnya saya sempat di dalam akan tetapi kemudian diseret keluar,” Ujar Kurniadi kepada wartawan melalui sambungan telponnya menceritakan pengalamannya (09/01).

Menurut Kurniadi, dari seluruh peserta rapat yang hadir waktu itu kesemuanya bersepakat melawan putusan pengadilan yang memerintahkan Bupati Sumenep untuk melantik Ahmad Rasyidi, dan Desa Matanair melaksanakan Pilkades Antar Waktu (PAW).

Kendati demikian, dikatakan Kurniadi, dari seluruh peserta aktif, terdapat salah satu peserta yang menolak suara mayoritas itu dengan mendasarkan argumentasinya pada alasan bahwa Pilkades PAW hanya dapat dilakukan terhadap Desa yang Kepala Desanya berhenti dan/atau diberhentikan.

Diberitakan sebelumnya oleh banyak media, rapat tersebut diwarnai oleh adanya aksi unjuk rasa dari warga desa Matanair karena menuduh rapat tersebut hanya merupakan modus persekongkolan jahat yang dipimpin oleh sejumlah oknum Pejabat Gangster Politik Birokrasi.

Melansir hasil wawancara dengan Kurniadi, Gangster Politik Birokrasi merujuk pada sejumlah nama, antara lain, Moh.Ramli., S.Sos., M.Si., (Plt.Kadis PMD), Hizbul Wathan., SH.,MH., dan Titik Suryati (Inspektur Inspektorat Pemkab Sumenep).

Sementara itu, hingga berita ini tayang, Bupati Sumenep, Ach.Fauzi.,SH.,MH., Belum bisa dimintai keterangan karena nomor Hp-nya tidak aktif. (Eva/Red).

- Advertisement -
Slider Iklan B
Komisioner KPU Anwar Syahroni Arif Firmanto (Kadis) Iklan Pamekasan
Share This Article