By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
GalaksiGalaksiGalaksi
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
Search
© 2023 galaksi.id. All Rights Reserved.
Reading: YLBH-Madura Memperoleh Kritik Keras dari Pakar Hukum akibat pernyataannya di Media Terkait Kepala Desa Tanjung-Saronggi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
GalaksiGalaksi
Font ResizerAa
  • Birokrasi
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
Search
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Nulis
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Galaksi > Blog > Politik > YLBH-Madura Memperoleh Kritik Keras dari Pakar Hukum akibat pernyataannya di Media Terkait Kepala Desa Tanjung-Saronggi
Politik

YLBH-Madura Memperoleh Kritik Keras dari Pakar Hukum akibat pernyataannya di Media Terkait Kepala Desa Tanjung-Saronggi

Last updated: 2020/12/25 at 1:17 AM
By Tretan Bang'O
Share
3 Min Read
SHARE

galaksi.id (Sumenep-Jawa Timur)— Beberapa saat setelah tayang pemberitaan mengenai perilaku koruptif Kepala Desa Tanjung Kec. Saronggi, dapur redaksi dibanjiri komentar terkait pemberitaan tersebut. Mulai dari yang mendukung konten pemberitaan hingga yang mengkritik pedas.

Yang fenomenal, kritik tajam datang dari Pakar Hukum Tata Negara Univ. Nasional (UNAS) Jakarta, Dr. Syaiful Anam., SH., MH., yang juga Praktisi Hukum yang berkantor di Menteng Squer Jakarta.

Sang Pengkritik mengaku sebagai Pembaca Setia media online ini: galaksi.id, karena konten beritanya yang katanya terasa renyah dan membangkitkan imajinasi sang pembaca. Sehingga, selaku Pembaca Setia, Syaiful mengaku berhak untuk menjadi kritikus bagi media ini.

Kritik Syaiful, dialamatkan ke Ketua YLBH-Madura, Sofari., SH., terkait dengan pernyataannya yang dikutip redaksi galaksi.id. pada judul berita, khusus pada kata “keuangan negara bobol”.

Menurut Syaiful, penggunaan kata “keuangan negara” dalam konten berita, merupakan kekeliruan karena Keuangan Desa tidak dapat dipersamakan dengan Keuangan Negara. Keduanya, kata Syaiful, berbeda satu sama lain. Baik mengenai sumber, Audit maupun Pertanggungjawabannya.

Baca Juga

Potensi Kerusakan Lingkungan dan Sosial Dinilai Makin Ekstrim, Ketua PC PMII Sumenep Instruksikan Kadernya Lakukan Ini!
Lakukan Konsolidasi Internal Terkait Isu-Isu Kebijakan Lingkungan, Ini sikap PC PMII Sumenep!
YLBH-Madura Minta Presiden Pecat Menko Polhukam!
Viral! Mengalahkan Kekayaan Presiden Jokowi, Inilah Rincian Harta Kekayaan Said Abdullah!
Lebih Kaya dari Presiden Jokowi Hanya dalam Waktu 1 Tahun, Raja Hantu Minta KPK Selidiki Harta Kekayaan Said Abdullah!
Dinilai Tak Serius Tangani Kebrutalan Anak Buahnya, AAR Ancam Kapolres Sumenep Turun Jalan Lagi!

Oleh karena itu, kata Syaiful, penyalahgunaan keuangan desa, meskipun timbul kerugian, tidak dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi.

“Penyalahgunaan keuangan desa tidak termasuk tindak pidana korupsi karena bukan termasuk uang negara”. Tegas Syaiful kepada redaksi melalui Chatt Whats’App (24/12).

Terpisah, Sofari, SH., selaku pihak yang dikritik, menanggapi kritik Syaiful dengan senyum. Menurut Sofari, Keuangan Desa tetap berstatus sebagai Keuangan Negara karena uang tersebut bersumber dari negara, yang dialirkan melalui Pemerintah Daerah.

Hanya saja, menurut Sofari, dalam praktek, penyebutan mengenai tindak pidana yang menyangkut keuangan daerah maupun keuangan desa, penyebutannya akan diurai dalam dakwaan secara berurutan.

“Perbuatan Terdakwa menyebabkan timbulnya kerugian negara, in casu, keuangan Daerah Kabupaten titik-titik, in casu, keuangan Desa titik-titik”. Tegas Sofari mencontohkan sambil tertawa bahwa keuangan desa tetaplah termasuk uang negara sebagaimana dimaksud dalam UU-Tipikor.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Tanjung Kecamatan Saronggi patut diduga telah menjadikan keuangan desa sebagai Banca’an untuk keperluan pribadinya, antara lain menjual Kapal Kayu miliknya kepada BUMDes dengan harga yang sangat pantastik akan tetapi ternyata kapalnya tidak bisa dioperasikan karena rusak.

Selain itu, Kades Tanjung juga melakukan pergantian perangkat desa, secara tidak wajar, yaitu dengan cara memilih orang-orang sebagai perangkat akan tetapi hanya sekadar untuk melegitimasi kebijakan, termasuk pada pengelolaan keuangan.

Terakhir, sebagaimana diberitakan, pada tahun 2019 Kades Tanjung mengangkat Sekdes (Sekretaris Desa) yang belakangan diketahui ternyata merupakan anggota partai politik dari PDI-P, memperoleh honor sejak Januari 2019 padahal pada tanggal 14 April 2019 masih mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Sumenep dari Daerah Pemilihan-2 (Dapil-2). (Zan).

You Might Also Like

Potensi Kerusakan Lingkungan dan Sosial Dinilai Makin Ekstrim, Ketua PC PMII Sumenep Instruksikan Kadernya Lakukan Ini!

Lakukan Konsolidasi Internal Terkait Isu-Isu Kebijakan Lingkungan, Ini sikap PC PMII Sumenep!

YLBH-Madura Minta Presiden Pecat Menko Polhukam!

Viral! Mengalahkan Kekayaan Presiden Jokowi, Inilah Rincian Harta Kekayaan Said Abdullah!

Lebih Kaya dari Presiden Jokowi Hanya dalam Waktu 1 Tahun, Raja Hantu Minta KPK Selidiki Harta Kekayaan Said Abdullah!

TAGGED: BUMDesa Tanjung, Pembelian Kapal, politik, Sekdes Tanjung
Tretan Bang'O Desember 25, 2020 December 25, 2020
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Sekdes Desa Tanjung Ternyata Anggota PDI-P, YLBH-Madura: Keuangan Negara Bobol
Next Article LSM FPMJT Juga Dukung Kades Tanjung Tidak Bersalah
Leave a comment Leave a comment

Anda juga akan membaca..

Politik

Potensi Kerusakan Lingkungan dan Sosial Dinilai Makin Ekstrim, Ketua PC PMII Sumenep Instruksikan Kadernya Lakukan Ini!

May 25, 2023
Politik

Lakukan Konsolidasi Internal Terkait Isu-Isu Kebijakan Lingkungan, Ini sikap PC PMII Sumenep!

May 23, 2023
Politik

YLBH-Madura Minta Presiden Pecat Menko Polhukam!

May 1, 2023
Politik

Viral! Mengalahkan Kekayaan Presiden Jokowi, Inilah Rincian Harta Kekayaan Said Abdullah!

April 14, 2023
Show More
GalaksiGalaksi
Follow US
© Inthost.space
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Nulis
Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?