Kapolres Sumenep Tidak Melaksanakan Putusan PTUN, Pakar Hukum HTN/HAN Kompak Mem-Bully Kapolres

Inthost
By Inthost
5 Min Read

SURABAYA (galaksi.id)— PTUN Surabaya resmi mengeluarkan Penetapan Eksekusi terhadap putusan No.22/G/2020/PTUN.SBY, tanggal 21 Januari 2021. Penetapan tersebut dikeluarkan PTUN untuk memenuhi permohonan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Yayasan Panembahan Somala Sumenep, permohonan mana sudah diajukan oleh Kuasa Hukumnya sejak tanggal 28 Desember 2020. Sedangkan Termohon Eksekusinya adalah Kapolres Sumenep.

Menurut Kurniadi, pihaknya mengaku baru menerima pemberitahuan resmi dari PTUN tersebut yaitu melalui surat Nomor: W3-TUN1/178/K.Per 01.05/1/2021, tanggal 22 Januari 2021, baru diterimanya pada hari ini, Senin, 25/01/2021.

Sedangkan penetapan eksekusinya berdasarkan lampiran pemberitahuannya, menurut Kurniadi telah dikeluarkan sejak tanggal 21 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Ketua PTUN Surabaya, Subur., SH., MH.

Masih menurut Kurniadi, isi Penetapan PTUN tersebut pada pokoknya memerintahkan Kapolres Sumenep selaku Tergugat/Termohon Eksekusi, agar Kapolres tersebut memberikan bantuan pengamanan dan perlindungan kepada kliennya (Yayasan Panembahan Somala) selaku Penggugat/Pemohon Eksekusi untuk dapat memasuki Areal Asta Tinggi yaitu suatu objek Wisata Religi yang oleh pengadilan telah dinyatakan sebagai hak daripada kliennya (Yayasan Panembahan Somala).

- Advertisement -
Slider Iklan A
Agustino Sulasno

Lebih lanjut Kurniadi menerangkan, pihaknya terpaksa mengajukan upaya paksa tersebut karena Kapolres telah diberi waktu oleh hukum selama 90 hari kerja untuk dan agar dengan suka rela Kapolres melaksanakan putusan PTUN Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 17 Agustus 2020, akan tetapi Kapolres tetap tidak melaksanakan isi putusan pengadilan.

Terakhir, pada tanggal 18 Januari 2021, sebagaimana diberitakan beberapa media sebelumnya, dihadapan Ketua PTUN Surabaya Kapolres Sumenep yang dalam hal ini diwakili oleh Bagian Hukum Polres, memberikan keterangan kepada Ketua PTUN Surabaya kalau pihaknya menolak melaksanakan isi putusan.

Sebagaimana juga diberitakan, sikap menolak melaksakan perintah pengadilan tersebut Kapolres mendasarkan pada alasan bahwa pengadilan keliru membuat putusan, yaitu Areal Asta Tinggi merupakan Cagar Budaya yang dikuasai negara sehingga tidak boleh dimasuki atau dikuasai oleh Yayasan Panembahan Somala (YPS).

Selain itu, kata Kapolres, kalau YPS masuk ke areal Asta Tinggi Kapolres mengaku akan terjadi konflik keluarga, yaitu antara YPS dengan pihak-pihak yang saat ini menguasi Asta Tinggi yang tidak lain masih merupakan keluarga besar dari keturunan Raja-Raja Sumenep.

Terkait dengan alasan Kapolres menolak melakasanakan putusan pengadilan, sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Dr. Syafi’, SH., Dosen Univ.Trunojoyo (UNIJOYO) menyatakan bahwa perbuatan Kapolres tersebut merupakan perbuatan Melanggar Sumpah Jabatan yang dapat mengakibatkan pada pencopotan Kapolres dari jabatannya. Bahkan, bisa dicopot dari keanggotaan Polri.

Sikap Kapolres Sumenep tersebut juga menarik kalangan Ahli-Ahli Hukum HTN/HAN, antara lain Pakar Hukum Univ. Dr. Soetomo (UNITOMO) Surabaya, Dr. Ruba’ie., SH., MH., dan Pakar Hukum dari Universitas 17 Agustus Surabaya (UNTAG), Dr. SP. Wibowo., SH., MH.

Menurut Ruba’ie., pihaknya sependapat dengan Dr. Syafi’, bahwa sikap Kapolres melanggar Sumpah Jabatannya. Selain itu, kata Rubai, perilaku Kapolres tidak menggambarkan sebagai perilaku Penegak Hukum yang kepadanya terus melekat kewajiban untuk menegakkan hukum. Putusan pengadilan itu hukum sehingga harus dilaksanakan.

“Tapi kalau penegak hukumnya sudah tidak menegakkan hukum, maka sama saja dengan menegakkan benang yang basah,” tandas Rubai kepada awak media ini melalui sambungan telpon (25/01).

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Adminitrasi Negara (HTN/HAN) UNTAG Surabaya, Dr. Sad Prapto Wibowo., SH., MH., mengatakan bahwa perbuatan Kapolres yang tidak melaksanakan perintah pengadilan merupakan sikap yang bertentangan dengan Cita-cita Kapolri Baru yang terkenal dengan Jargonnya PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparan dan Berkeadilan).

Dr. Sad Prapto Wibowo., SH., MH. (Pakar Hukum HTN/HAN Untag Surabaya)

“Itu salah satu bentuk pembangkangan terhadap misi Kapolri Baru yang gencar mempromosikan Tagline PRESISI,” ujar SP.Wibowo kepada awak media ini melalui chatt Whats’App (25/01).

Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Darman., SIK., yang dihubungi melalui chatt What’App oleh awak media ini belum memberikan tanggapan atas penetapan ini. (Admin).

- Advertisement -
Slider Iklan B
Komisioner KPU Anwar Syahroni Arif Firmanto (Kadis) Iklan Pamekasan
Share This Article