Partai Lakukan Intervensi, Paripurna DPRD Sumenep Langsung Qourum dan Setujui Rancangan Perda

Jailangkung
3 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)– Setelah sebelumnya gagal menggelar Paripurna tanggal 23 Juni 2021 karena tidak qourum, pimpinan DPRD langsung menggelar Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada tanggal 28 Juni 2021 yang selanjutnya menetapkan Jadwal Paripurna sehari setelahnya yakni hari ini, Selasa, 29/06/2021.

Rapat Paripurna yang digelar hari ini dikabarkan dihadiri oleh 36 anggota Dewan atau telah memenuhi 3/4 (tiga perempat) dari jumlah yang ditentukan sehingga paripurna dinyatakan telah memenuhi qourum dan dapat mengambil keputusan.

Berdasarkan keterangan salah satu Pimpinan DPRD, Faisal Muhlis, Paripurna yang digelar hari ini telah menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD 2020 yang diajukan oleh Bupati Sumenep ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Lebih lanjut diterangkan Faisal (sapaan akrabnya) acara pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati, Ny. Hj. Dewi Kholifah., SH., MH.

“DPRD menyetujui Penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD TA 2020, lek toan,” Ujar salah satu pimpinan DPRD Sumenep, Faizal, dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) kepada wartawan melalui chat whats’App (29/06).

Kendati demikian, sejumlah pihak di parlemen, terutama yang dari awal menolak Paripurna, masih menyangsikan keputusan tersebut karena Paripurna tersebut dilaksanakan secara melanggar prosedur, yakni penetapan jadwalnya tidak dilahirkan melalui Paripurna melainkan ditetapkan oleh Bamus.

Berdasarkan penelusuran awak media ini, qourumnya paripurna tersebut diduga karena ada intervensi langsung dari ketua partai sehingga banyak anggota dewan yang sebelumnya kontra kemuda membelot dan menjadi Pendukung Paripurna.

Salah satunya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dimana Ketua Partainya atas nama KH. Imam Hasyim, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) At-Taufiqiyah Aengbaja Raja Bluto Sumenep, dikabarkan turun langsung memimpin rapat fraksi di DPRD.

“Iya, kiai Imam Hasyim memimpin sendiri rapat fraksi di PKB,” Ujar salah satu anggota DPRD yang identitasnya keberatan untuk disebut oleh media.

Selain itu, belum diketahui pasti materi pembahasan mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020, terutama penjelasan eksekutif terkait temuan-temuan BPK RI atas penggunaan APBD khususnya mengenai dana Recofusing yang jumlahnya dikabarkan mencapai 90 Milyar Rupiah.

Ketua DPRD Sumenep maupun Wakil Bupati Sumenep hingga berita ini tayang, belum berkenan merespon pertanyaan wartawan. (Eva/Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan