Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsoyudo Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Sumenep

Redaksi
By Redaksi
3 Min Read
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsoyudo Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Sumenep (Ilustrasi)
Foto : Bupati Sumenep Ach. Fauzi Wongsoyudo, SH, MH, Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Sumenep (Kamis,27/06/2024)

SUMENEP, galaksi.id,- Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsoyudo mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Sumenep pada hari Kamis, 27 Juni 2024.

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa Terbaru) yang telah resmi diundangkan pada 25 April 2024.

Salah satu perubahan di UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya enam tahun.

Dalam Undang-Undang yang baru, Kepala Desa hanya dapat menjabat untuk dua periode. Sementara di Undang-Undang yang lama, mereka bisa memegang jabatan tersebut untuk tiga periode.

Bupati menyampaikan ucapan selamat atas pengukuhan dan penyerahan SK, perpanjangan masa jabatan dua tahun merupakan akhir perjuangan panjang Kades seluruh Indonesia beberapa waktu lalu, dalam rangka mewujudkan kondisifitas Desa masing-masing.

“Dengan perpanjangan masa jabatan ini diharapkan menjadi spirit dalam melanjutkan apa yang menjadi visi – misinya yang dianggap belum selesai untuk terus membangun desanya sehingga perpanjangan ini bisa dimanfaatkan dengan baik”. Tegas Achmad Fauzi Wongsoyudo dalam sambutannya di Pendopo Agung Keraton. Kamis (27/06/2024).

Selain itu, dengan perpanjangan masa jabatan, Kades diharapkan bisa menuntaskan apa yang menjadi tujuan, baik bidang ekonomi dan program-program lainnya sejak dilantik.

“Kepala desa sebagai tulang punggung dari pemerinah, baik daerah maupun pusat. Maka tetap jaga amanah perpanjangan masa jabatan ini dengan sebaik-baiknya,” terangnya.

Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 300 Kepala Desa, yang dilakukan oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf juga mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa yang telah dikukuhkan, tetap istiqomah dalam membangun Desa.

“Kepala Desa harus mampu meningkatkan tatakelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat melalui kemandirian ekonomi Desa” Ucapnya.

Lebih lanjut, Anwar Syahroni Yusuf mengungkapkan bahwa setelah pengukuhan kepala Desa, dilanjutkan dengan pembukaan Festival Wisata Desa oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsoyudo, kolaborasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata dalam upaya meningkatkan ekonomi masyarakat Desa.

- Advertisement -
Share This Article