DPD-KNPI Jatim Sebut KPU Sumenep Prematur dan Provokatif, Raja Hantu Justru Puji KPU. Ini Penjelasannya!

Inthost
By Inthost
3 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)- Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep tentang hasil tes tulis calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) 2024 tanggal 16 Januari 2023 yang lalu, dipersoalkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD-KNPI) Jawa Timur, yang disampaikan melalui Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Hukum dan HAM (Kumham), Nur Faisal melalui sejumlah media.

Nur Faisal pun menyebut KPU anarkhis secara hukum, prematur, provokatif, dan bahkan menyebutnya KPU ada main petak umpet.

Kritik yang dilancarkan Faisal tersebut didasarkan pada sikap KPU yang mengubah keputusannya, yaitu sejumlah peserta yang sebelumnya tidak lolos selanjutnya diloloskan untuk masuk ke tahap berikutnya dengan Keputusan perubahan.

Berbeda dengan pendapat DPD-KNPI ini, mantan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Kurniadi, justru memiliki pandangan yang sebaliknya. Mantan Wasekjend Eksternal PB-HMI 2010, yang saat ini juga aktif sebagai pegiat demokrasi ini justru memuji KPU.

Bahkan, Kurniadi menilai KNPI ngawur karena basis argumentasinya dinilai tidak komprehensif, yaitu tidak memperhatikan alasan dibalik terjadinya perubahan keputusan tersebut.

Dikatakan Kurniadi, perubahan keputusan sangat dimungkinkan dan bahkan menjadi keharusan bilamana didapati ada kekeliruan pada pembuatannya.

“Keputusan yang diketahui ada kekeliruan, sudah seharusnya langsung dilakukan perubahan tanpa menunggu digugat di pengadilan”, Terang Kurniadi kepada wartawan melalui sambungan telponnya (18/01).

Lebihlanjut dikatakan Kurniadi, sangat jarang ada pejabat atau badan pemerintahan yang mau mengubah keputusannya meskipun diketahui salah karena yang lazim terjadi adalah menunggu ada perintah pengadilan.

Dikatakan Kurniadi, kekeliruan dalam menetapkan peserta tes, sangat mungkin terjadi karena penyuguhan rekapitulasi data hasil tes dilakukan dilakukan oleh aplikasi tekhnologi (sistem) yang tidak dapat membaca dan membuat penggolongan terhadap data yang memiliki kesamaan nilai.

Kemungkinan adanya kekeliruan tersebut juga sudah diantisipasi oleh KPU, yaitu dengan menerbitkan regulasi teknis berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 534/2023, yang mengatur bahwa terhadap peserta yang nilainya sama kesemuanya harus dinyatakan lolos dan berhak untuk mengikuti pengujian tahap berikutnya.

Selain itu, kata Kurniadi, keharusan mengubah, memperbaiki, mencabut dan bahkan membatalkan keputusan juga  diamanahkan oleh Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU-AP) untuk menjamin kepastian hukum dan terlindunginya hak-hak warga negara.

Artinya, kata Kurniadi, keputusan KPU Sumenep mengenai perubahan keputusannya, justru dalam rangka memberi kepastian hukum dan melindungi hak peserta yang nilainya ternyata memenuhi syarat untuk mengikuti pengujian babak berikutnya. (Ady/Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan