Merasa dirugikan oleh Berita Media, Anggota DPRD ini Minta Hak Jawab!

Redaksi
By Redaksi
3 Min Read
Merasa dirugikan oleh Berita Media, Anggota DPRD ini Minta Hak Jawab! (Ilustrasi)
Foto: Ilustrasi Hak Jawab Pemberitaan Media

SUMENEP, galaksi.id,- Pemberitaan mengenai 20 desa di Kecamatan Bluto Kab. Sumenep Propinsi Jawa Timur yang diduga tidak jelas dalam penggunaan Dana Desa (DD) oleh Tim Investigasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura), potensi akan terus meruncing.

Pasalnya, salah seorang anggota DPRD Sumenep dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dari Daerah Pemilihan (Dapil) -II bernama Ahmadi Yasid, mempersoalkan pemberitaan tersebut, yaitu dengan meminta Hak Jawab kepada redaksi galaksi.id yang disampaikan melalui wartawan media ini dengan surat elektronik berupa pesan teks Whats’App, Minggu, 06/2024. 

Tidak itu saja, Ahmadi Yasid dalam alasan permintaan Hak Jawabnya juga menuduh sumber berita dari YLBH-Madura atas nama Ahmad Rohmat Hidayatullah telah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) karena meneruskan Voice Note (VN)-nya kepada wartawan media ini tanpa persetujuannya.

“Bahwa ternyata saudara Dayat tanpa ijin dari saya meneruskan dan mentransmisikan  voice note saya kepada salah satunya saudara Fandi selaku wartawan media online galaksi.id, dimana hal itu jelas pelanggaran serius atas UU ITE”, Tulis Ahmadi Yasid dalam surat keberatan yang disampaikan kepada wartawan media ini tanggal 06/10/2024. 

Selain itu, pria yang akrab dipanggil Yasid ini mengaku keberatan mengenai penyebutan dirinya yang disebut berang dan mengintimidasi dalam pemberitaan karena menurutnya pihaknya tidak merasa berang dan tidak mengintimidasi Tim Investigasi YLBH-Madura.

Yazid pun mengkualifikasi pemberitaan galaksi.id, sepanjang yang menyebut dirinya berang dan mengintimidasi sebagai berita fitnah dan merupakan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik.

Terhadap pernyataan keberatan dari Akhmadi Yasid tersebut, redaksi telah melakukan telaah dan kajian mengenai alasan-alasan keberatan Hak Jawab yang diajukan kepada media galaksi.id, menghasilkan kesimpulan dan keputusan bahwa alasan keberatan yang bersangkutan tersebut masih bersifat prematur karena masih harus dikonfirmasi ke pihak lainnya yaitu Tim Investigasi YLBH-Madura.

Konfirmasi itu diperlukan dikarenakan penggunaan kata “intimidasi dan berang”, disimpulkan redaksi dan keterangan narasumber dari YLBH-Madura, sehingga redaksi memerlukan keterangan lebihlanjut dari Tim Investigasi YLBH-Madura.

Diberitakan sebelumnya, galaksi.id menurunkan berita tentang Camat Bluto dan Pendamping abai melaksanakan tugas-tugas pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan desa oleh 20 desa di kecamatan Bluto Kab. Sumenep.

Pemberitaan tersebut disangkal oleh Akhmadi Yasid, Anggota DPRD Kab. Sumenep dari FPKB Dapil II, yang juga merupakan suami dari Kepala Desa Bluto, menerangkan dan meminta YLBH-Madura mengecualikan Desa Bluto karena pihaknya merasa kegiatan pembangunan desa di Desa Bluto tidak merasa ada kesalahan. (Red).

- Advertisement -
Share This Article