Masih Menjabat Setelah Masa Jabatan Berakhir, Fauzi As Nilai APBD Sumenep Tidak Sah dan Batal

Inthost
By Inthost
3 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)– Kota Keris tampaknya kembali akan goncang. Pasalnya, setelah sebelumnya nyinyir diterpa badai skandal, mulai dari seragam gratis untuk siswa, hingga seragam batik ASN, perhatian publik kini akan menyorot fenomena lain yang tidak kalah mencengangkan.

Gejala goncang mulai tampak dari mulai munculnya serangan Fauzi As terhadap keberadaan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, Yayak Nurwahyudi, dimana masa jabatannya diyakini seharusnya sudah berakhir akan tetapi faktanya, yang bersangkutan masih memegang jabatan tersebut hingga saat ini.

Dikatakan Fauzi, dibawah fakta Kepala Bappeda sudah berakhir masa jabatannya, akan tetapi yang bersangkutan masih melakukan tindakan-tindakan jabatan, termasuk seluruh penganggaran yang terdapat tandatangannya, maka seluruh dokumen penganggaran dan pelaksanaannya seharusnya tidak sah secara hukum.

“APBD 2,5 Triliun Potensial Batal,” Tulis Fauzi As kepada wartawan melalui chatt what’App (23/01).

Pria yang dikenal sebagai owner LaBatik ini selanjutnya menyamakan kondisi Kabupaten Sumenep saat ini bagaikan kabupaten terdalam di pedalaman, Rimba tanpa cahaya, karena di pemerintahan ini  hampir tak berlaku hukum dan aturan, serasa hidup dalam cengkraman sempurna Fir’aun dan Qorun.

“Saya semakin hari semakin merasa asing hidup di kota ini, oknum pejabat sewenang-wenang, dan terang terangan, merasa nyaman dan tetap aman. Lalu dimanakah moralitas pejabat?” Ujar Fauzi As.

Lebihlanjut dijelaskan Fauzi, Yayak Nurwahyudi yang dilantik sebagai Kepala Bappeda sejak 11 Januari 2017 silam, seharusnya sudah berakhir masa jabatannya pada tanggal 21 Januari 2022 karena masa jabatannya tersebut hanya berlaku 5 tahun.

Kendati demikian, Fauzi tidak menampik bahwa meski masa jabatannya masih bisa diperpanjang, akan tetapi perpanjangan tersebut hanya bisa dilakukan untuk satu kali perpanjangan yaitu dengan masa jabatan selama 1 tahun, sehingga seumpama diperpanjang maka masa jabatannya tersebut pun seharusnya sudah berakhir pada beberapa hari yang lalu.

“Dan jika perpanjangan ini pun dilaksanakan, maka masa kerja Yayak juga telah kadaluarsa”, terang Fauzi kepada wartawan.

Sementara itu hingga berita ini tayang, Kepala Bappeda Sumenep, Yayak Nurwahyudi, belum bisa dimintai keterangannya. (Ady/Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan