Terkait Perbup Seragam Batik ASN, Aktivis Sebut Pembentukannya Melanggar Peraturan Perundang-undangan

Inthost
By Inthost
3 Min Read

SUMEMEP (galaksi.id)– Kisruh tentang pengadaan seragam batik tulis untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang ramai diperbincangkan khalayak, tak luput juga dari perhatian aktivis hukum, Kurniadi., SH.

Dikatakan Kurniadi, perbincangan tersebut secara parsial cukup beralasan karena merupakan kebijakan struktur yang memiliki dampak luas, yaitu menyangkut penggunaan sarana dan sumberdaya aparatur negara, serta memiliki dampak sosial politik yang luar biasa.

Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Peraturan Bupati Sumenep No.81/2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, menetapkan suatu model batik tertentu serta warna dan corak tertentu, sebagai pakaian dinas daerah.

Dikatakan Kurniadi, setelah pihaknya mencermati postur dan isi norma dari perbup tersebut, pihaknya menyatakan perbup tersebut dibuat dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan. Bukan dalam rangka melaksanakan perintah peraturan di atasnya.

Akan tetapi anehnya, kata Kurniadi, politik hukum pembentukannya sama sekali tidak tergambar dalam pertimbangan pembuatannya, seperti hal-hal yang berkenaan dengan pilihan desain, motiv dan warna.

“Dengan demikian, pembuatan perbup ini tidak memenuhi prinsip dan kaedah penyusunan suatu peraturan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan”, Tulis Kurniadi menutup percakapannya dengan wartawan melalui aplikasi Whats’App (22/01).

Selain itu, kata Kurniadi, pengaturan mengenai norma keberlakuan perbup ini juga melanggar asas dan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain memilih desain tertentu yang ternyata pada saat norma dibuat desain tersebut telah diklaim sebagai hak cipta dari orang lain.

Dan yang paling penting, kata Kurniadi, pelaksanaan norma perbup tersebut, khusus mengenai pemakaian seragam, ternyata diimplementasikan secara keliru, massif dan menyeluruh.

Dan yang paling membuat Kurniadi jengkel, yang memimpin berjalannya kesesatan tersebut adalah pimpinan puncak birokrasi dan pejabat administrator, yaitu Bupati sendiri, sekda, dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan selanjutnya diikuti oleh seluruh ASN di wilayah kerja masing-masing.

Kekeliruan tersebut dijelaskan kurniadi yaitu dengan merujuk pada beberapa fakta, antara lain Bupati memerintahkan pelaksanaan pemakaian seragam melalui surat edaran padahal diketahui belum terdapat pos anggaran untuk memperoleh seragam itu.

Celakanya, petinggi-petinggi birokrasi entah karena inisiatif sendiri atau memang karena perintah Bupati, kompak mematuhinya, yaitu dengan membuat pola pengadaan seragam tidak melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, antara lain: (1) Bersepakat menunjuk pihak tertentu sebagai pengepul barang, dan (2) pengadaan biaya seragam tersebut langsung dibebankan kepada ASN itu sendiri.

Sementara itu, hingga berita ini tayang, wartawan belum bisa memperoleh keterangan dari Bupati Sumenep terkait masalah ini (Ady/Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan