SUMENEP (galaksi.id)– Gagalnya Paripurna DPRD Sumenep tanggal 23 Juni 2021 yang lalu ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD dengan mengundang anggota Badan Musyawarah (Bamus) untuk melakukan Rapat hari ini, 28/06/2021.
Berdasarkan pantauan media ini, rapat yang sudah berlangsung sejak jam 13 sampai jam 17.00 dan/atau sudah berlangsung lebih dari 4 jam-an masih belum ada tanda-tanda memperoleh penyelesaian untuk menentukan kembali jadwal Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020.
“Rapat masih alot, mas. Sudah lebih dari 4 jam belum ada tanda-tanda ada kesepakatan,” Ujar salah satu anggota Bamus yang ikut hadir dalam rapat tersebut.
Menanggapi Rapat Bamus tersebut, Kurniadi., SH., praktisi dan pegiat hukum dan isu-isu politik, mengatakan bahwa Rapat Bamus yang diselenggarakan Dewan tersebut tetap tidak sah.
Pasalnya, menurut Kurniadi, yang berwenang untuk mengubah jadwal yang sudah ditetapkan tidak lagi menjadi wewenang Bamus melainkan sudah beralih menjadi wewenang Paripurna.
“Menetapkan perubahan jadwal yang sudah pernah ditetapkan Bamus merupakan kewenangan Paripurna, ya. Bukan kewenangan Bamus,” Ujar Kurniadi agak dingin kepada awak media ini melalui sambungan telpon selulernya (28/06).
Lebih lanjut Kurniadi mengatakan bahwa kekeliruan melaksanakan Rapat Bamus merupakan kekeliruan berlanjut yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Sumenep.
Kekeliruan pertama Pimpinan keliru membuat penetapan Jadwal Kegiatan rapat, yang kedua keliru melaksanakan tata beracara dalam rapat, ketiga, keliru membuat materi rapat dalam paripurna, dan sekarang dilanjutkan lagi kekeliruannya yakni melakukan Rapat Bamus.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, KH. Abdul Hamid Ali Munir, yang juga merangkap ketua Bamus, hingga berita ini tayang belum bisa memberikan keterangannya kepada awak media ini. (Eva/Red).