‎DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda Strategis untuk Perkuat Ekonomi Daerah

hasip
By hasip
2 Min Read
‎DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda Strategis untuk Perkuat Ekonomi Daerah (Ilustrasi)
Foto : Rapat Paripurna DPRD Kab. Sumenep, 7/4/2026

SUMENEP, galaksi.id,- DPRD Kabupaten Sumenep melalui Panitia Khusus (Pansus) merampungkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis sebagai upaya memperkuat perekonomian daerah. Hasil pembahasan tersebut dilaporkan dalam Rapat Paripurna, Selasa (7/4/2026).

‎Tiga Raperda tersebut meliputi :

‎1. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira UsahPerusahaa

‎2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern

‎3. serta Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.

‎Juru bicara Pansus, Sulahuddin, menyampaikan bahwa Raperda Perseroan Daerah menegaskan pentingnya peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi lokal. BUMD diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja, serta mendorong pemerataan pembangunan.

‎Ia menambahkan, sejumlah pasal dalam Raperda tersebut telah disempurnakan berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

‎Sementara itu, H. Mutaem menegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 difokuskan pada upaya menciptakan keseimbangan antara pasar tradisional dan pasar modern.

‎DPRD menekankan pentingnya sistem ekonomi yang berlandaskan keadilan dan asas kekeluargaan agar tidak terjadi diskriminasi antar pelaku usaha.
‎Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat juga menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pasar tradisional.

‎ Juru bicara Pansus, Irwan Hayat, menyebutkan bahwa fokusnya mencakup pengelolaan yang profesional, penyediaan sarana dan prasarana, serta peningkatan kenyamanan dan keamanan dalam aktivitas jual beli.

‎Selain itu, regulasi ini juga bertujuan memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi pedagang dan konsumen, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

‎Dalam prosesnya, ketiga Raperda tersebut telah melalui penyempurnaan, mulai dari perbaikan konsideran, dasar hukum, hingga penyesuaian pasal dan struktur regulasi, guna memastikan keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi.

‎DPRD Sumenep menegaskan, ketiga Raperda ini merupakan bagian dari komitmen dalam membangun sistem ekonomi daerah yang kuat, adil, dan berdaya saing. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata. (Fan/Red)

- Advertisement -
Share This Article