‎Marak Galian C Ilegal, Kelestarian Situs Bersejarah di Sumenep Terancam‎

Redaksi
By Redaksi
3 Min Read
‎Marak Galian C Ilegal, Kelestarian Situs Bersejarah di Sumenep Terancam‎ (Ilustrasi)
Foto : Akhmadi Yazid, Anggota DPRD Kab. Sumenep

SUMENEP, galaksi.id,-Ancaman terhadap kelestarian lingkungan di Kabupaten Sumenep kian mengkhawatirkan seiring maraknya aktivitas galian C ilegal di sejumlah wilayah. Praktik pertambangan tanpa izin tersebut dinilai tidak hanya merusak bentang alam, tetapi juga berpotensi membahayakan keberadaan situs-situs cagar budaya yang menjadi bagian penting dari sejarah panjang daerah.
‎(21/02/2026).

‎Di tengah kondisi tersebut, upaya pelestarian warisan budaya sebenarnya terus dilakukan. Berdasarkan data dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, terdapat tujuh situs cagar budaya di Sumenep yang telah terverifikasi. Situs-situs tersebut meliputi Keraton Sumenep, Masjid Jamik Sumenep, Asta Tinggi, Benteng Kalimo’ok, Kota Tua Kalianget, Asta Panembahan Blingi, serta Asta Pangeran Lor dan Pangeran Wetan.

‎Keberadaan situs-situs ini tidak hanya memiliki nilai historis, tetapi juga menjadi simbol perjalanan peradaban masyarakat Sumenep sejak masa kerajaan hingga perkembangan sosial-keagamaan di Madura. Selain itu, potensi sektor pariwisata berbasis sejarah dan religi juga turut bertumpu pada kelestarian kawasan tersebut.

‎Namun demikian, aktivitas galian C ilegal yang terus berlangsung dinilai dapat mempercepat degradasi lingkungan, khususnya di kawasan perbukitan dan lahan penyangga yang berdekatan dengan situs bersejarah. Kerusakan struktur tanah akibat eksploitasi material tambang berpotensi memicu longsor serta mengganggu stabilitas kawasan di sekitarnya.

‎Dampak lain yang turut menjadi sorotan adalah tidak adanya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Hal ini menimbulkan kerugian secara ekonomi sekaligus memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan di lapangan.

‎Menanggapi kondisi ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep telah menyiapkan rekomendasi resmi guna menutup seluruh aktivitas galian C ilegal. DPRD juga mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para pelaku tambang tanpa izin.

‎Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Akhmadi Yazid, menegaskan bahwa praktik pertambangan ilegal tidak boleh dibiarkan terus berlangsung. Menurutnya, selain tidak memberikan manfaat fiskal bagi daerah, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak aset bersejarah yang menjadi identitas Kabupaten Sumenep.

‎“Penegakan hukum harus dilakukan secara serius dan konsisten. Jangan sampai kekayaan sejarah yang kita miliki rusak akibat kepentingan sesaat,” ujarnya.

‎Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan warisan budaya.

‎Kini, publik menanti langkah konkret dari pihak berwenang dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Persoalan galian C ilegal menjadi ujian nyata bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kepentingan pembangunan, ekonomi, dan pelestarian warisan sejarah di Kabupaten Sumenep. (Fandi/Red)

- Advertisement -
Share This Article