SUMENEP, galaksi.id – Penangkapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep terhadap sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) di Desa Beluk Ares Kec. Ambunten Kabupaten Sumenep pada hari Jum’at, 06/09/2024, yang viral beberapa waktu yang lalu, memperoleh respon serius dari pegiat hukum dan demokrasi di Sumenep, Kurniadi, SH.
Sosok pendiri Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Anggaran Publik (LAPDAP) Madura dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura) ini mengatakan penindakan oleh Ketua DPRD tersebut tidak lebih baik dari prostitusi itu sendiri.
Pasalnya, kata Kurniadi, pilihan menjadi PSK bukan pilihan terbaik mereka, melainkan karena situasi sulit dan terpaksa. PSK tentu juga menyadari betapa tidak berharganya mereka dimata orang-orang. Mereka pun rela dinilai sampah. Mereka membatasi pergaulannya dengan orang-orang kebanyakan. Malu.
Dikatakan Kurniadi, kehidupan sebagai PSK sudah berada dalam penghukuman yang kejam dan terus-menerus. Diasingkan masyarakat dan tidak leluasa bergaul dengan masyarakat umum.
Oleh karena itu, kata Kurniadi, tindakan ketua DPRD bersama tim dari Satpol PP yang menunjuk-nunjuk PSK dengan sebutan pelacur, dan mengumumkan wajah-wajah mereka dengan tujuan ingin diketahui publik, merupakan tindakan yang tidak patut, melanggar hukum positif dan hukum moral masyarakat.
Lebih lanjut Kurniadi mengatakan, tindakan Ketua DPRD Sementara, H. Zainal (fraksi PDI-P), bukan tindakan yang memiliki motiv penegakan Perda, melainkan memiliki motif pribadi yaitu keinginan bergagah-gagahan di depan publik, mempermalukan PSK dengan memakai kedok menegakkan Perda.
Dikatakan Kurniadi, H. Zainal, selaku Ketua DPRD yang memimpin dan melakukan sendiri aksi penindakan terhadap para PSK tersebut, merupakan dosa berlapis, yaitu dosa mempermalukan PSK, dan dosa menggunakan Perda sebagai kedok perbuatannya. Bahkan, kata Kurniadi, perbuatan H. Zainal lebih buruk dari prostitusi itu sendiri.
“Itu lebih buruk dari prostitusi itu sendiri, ya!”, Terang Kurniadi kepada media melalui pesan teks aplikasi digital whats’App (10/09).
Kurniadi mengatakan, dosa H. Zainal harus juga diadili, karena tidak saja bersalah kepada PSK, melainkan juga bersalah kepada publik. Melanggar hukum normatif dan nilai-nilai sosial.
Sementara itu, hingga berita ini tayang, media belum memperoleh keterangan dari H. Zainal selaku Ketua DPRD Sementara Kab. Sumenep (Cik/Red).