Resmi ! Seorang wanita laporkan suami dan Pelakor PNS Bidan Puskesmas Gapura

O G
By O G
3 Min Read
Resmi ! Seorang wanita laporkan suami dan Pelakor PNS Bidan Puskesmas Gapura
Resmi ! Seorang wanita laporkan suami dan Pelakor PNS Bidan Puskesmas Gapura

Sumenep, galaksi.id – diberitakan sebelumnya jika seorang wanita asal Sumenep akan melaporkan suaminya yang secara diam-diam menikah dengan seorang PNS Bidan puskesmas Gapura dan tercatat di kantor urusan agama Kecamatan Kota Sumenep.

Menurut pengacara korban, suami korban ini menikah dengan menggunakan surat keterangan nikah dari kepala desa pabian yang diduga isi surat tersebut palsu karena menerangkan jika si suami menikah dengan seorang PNS Bidan Puskesmas Gapura, pengacara muda yang dikenal murid raja hantu ini menambahkan jika ada kemungkinan PNS Bidan Puskesmas Gapura ini mengetahui jika suami korban saat itu berstatus sebagai suami orang.

“Suami korban ini menikah dengan menggunakan surat keterangan nikah dari Kepala Desa Pabian dan dugaannya isi surat tersebut palsu menerangkan jika si suami menikah dengan seorang PNS Bidan Puskesmas Gapura, dan ada kemungkinan maisiska ini mengetahui jika suami korban saat itu berstatus sebagai suami orang” Ucap Fauzan kepada crew media galaksi.id (30/04/2024)

Sang murid raja hantu ini juga menyampaikan jika pada hari Jumat 26 April 2024 Korban resmi melaporkan suaminya atas dugaan telah melakukan pernikahan secara diam-diam dengan perempuan lain serta dugaan adanya pemalsuan terhadap bukti surat yang digunakan untuk dapat mengelabui Pengadilan Agama Sumenep dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Sumenep agar pernikahannya dapat tercatat di KUA Kecamatan Kota Sumenep. Fauzan juga berharap kasus ini dapat dikembangkan oleh polres terkait keterangan saksi yang dihadirkan dalam penetapan Pengadilan Agama No. 2/Pdt.P/2019/Pa. Smp Karena menurutnya kedua saksi ini sudah tergolong memberikan keterangan palsu diatas sumpah dalam persidangan penetapan tersebut.

“Jumat 26 April 2024 Korban resmi melaporkan suaminya atas dugaan telah melakukan pernikahan secara diam-diam dengan perempuan lain, dan dugaan adanya pemalsuan terhadap bukti surat yang digunakan untuk dapat mengelabui Pengadilan Agama Sumenep dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Sumenep agar pernikahannya dapat tercatat di KUA Kecamatan Kota Sumenep. Kami berharap kasus ini dapat dikembangkan oleh Penyidik Polres Sumenep terkait keterangan saksi yang dihadirkan dalam penetapan Pengadilan Agama No. 2/Pdt.P/2019/Pa. Smp Karena kedua saksi ini sudah tergolong memberikan keterangan palsu diatas sumpah dalam persidangan penetapan tersebut” ungkap fauzan.

hingga berita ini tayang kami belum melakukan klarifikasi lanjutan kepada pihak lain yang terkait terhadap kasus ini. (OG)

- Advertisement -
Share This Article