Disebut Kopler, Rasyid : Lebih Baik Dapat Rp. 100 Ribu daripada Bela Korupsi!

Redaksi
By Redaksi
3 Min Read
Foto: Rasyid Nahdyin Als. Abd. Rasyid

SUMENEP, galaksi.id,- Silang Sengketa Sulaisi-Rasyid tampaknya akan makin meruncing. Pasalnya, Rasyid yang sebelumnya dituduh Pengamat Kopler harga seratus ribuan, sehari setelahnya Rasyid balik berbalas pantun. Rasyid tuduh Sulaisi Advokat tak bermartabat.

Hal itu dikatakan Rasyid melalui sejumlah media, antara lain di mediacmn.com dengan judul berita: Korupsi Tukar Guling TKD Sumenep Extra Ordinary Crimes Tolong Menolonglah Kamu Dalam Kebaikan, Jangan Tolong Menolong Dalam Kejahatan (26/12).

Selain itu, pernyataan Rasyid juga dimuat oleh media beritaviral.co.id, tayang tanggal 26/12/2023, dengan judul berita : “Budayakan Malu Membela Korupsi Yang Dianggap Kejahatan Luar Biasa, Jangan Korbankan Integritas Karna Uang”.

Di dua media yang isinya sama persis itu, Rasyid tidak menyangkal tuduhan Sulaisi yang berkaitan dengan kebiasaannya mencari uang Rp. 100 ribu dalam menjalankan prakteknya sebagai wartawan dan pengamat.

Bahkan, Rasyid masih merasa lebih mulia dari Sulaisi yaitu dengan menempatkan dirinya sebagai Pejuang Anti Korupsi sedangkan Sulaisi dipojokkan sebagai pembela dan/atau bersekutu dengan korupsi.

Rasyid bahkan mengatakan lebih baik terima uang Rp. 100 ribu tapi Si Pemberi ikhlas, dari pada bersekutu dengan korupsi atau pelaku korupsi yang merugikan orang banyak.

“Jadi saya menghimbau kepada teman teman jangan pernah berkompromi dengan pelaku kejahatan korupsi, apalagi membelanya, karena korupsi itu digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes), masih banyak cara lain mencari rezeki tapi bukan bersekutu dengan pelaku korupsi, cari yang 100rb aja insyaallah orang yang memberi juga ikhlas,” demikian kata Rasyid seperti dikutip dari beritaviral.co.id (26/12).

Rasyid bahkan tanpa tedeng aling-aling menyebut Sulaisi sebagai advokat yang integritasnya rendah, yaitu selain karena membela pelaku korupsi, juga karena membuka aib Rasyid. Suatu perbuatan yang menurut Rasyid tak dibenarkan menurut ajaran agama yaitu dengan menyitir Kitab Suci Al-Qur’an Surat Al-Hujurat Ayat 12.

Dengan kata lain, Rasyid memiliki prinsip kalau setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tidak boleh dibela. Membelanya sama saja dengan bersekutu dengan korupsi.

Selain itu, Rasyid juga memastikan kalau peristiwa tukar guling TKD Perum Bumi Sumekar Asri (Perum BSA) yang terjadi pada tahun 1997 itu tindak pidana korupsi, yaitu dengan tetap merujuk pada keyakinannya kalau tanah penggantinya tidak ada.

Sementara itu, hingga berita ini tayang, pewarta belum bisa memperoleh tanggapan dari Sulaisi. (MUK/Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan