Viral Pengacara Kutuk Polisi Jadi Patung Srigala, Begini Kronologinya

Jailangkung
8 Min Read

SUMENEP (galaksi.id)– Ramai tentang Advokat Kurniadi diancam pidana karena mengutuk Kapolres Sumenep Jadi Patung Srigala, dapur redaksi banjir pertanyaan dari sejumlah kalangan, terutama kalangan advokat di berbagai wilayah, mengenai bagaimana sampai pengacara mengeluarkan kutukan.

Untuk memudahkan pembaca lebih mengerti persoalannya, redaksi mengutip seluruh isi konten rilis yang diunggah di akun FB milik Kurniadi, an. Kala Senja, tanggal 09 Oktober 2020 yang lalu. Berikut isinya:

Rilis

TIDAK PATUH TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN, KAPOLRES SUMENEP PATUT DIKUTUK JADI PATUNG SRIGALA;
——————

By. Kurniadi

Kami, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 November 2019, merupakan Kuasa Hukum dari klien kami: Yayasan Panembahan Somala (YPS) Sumenep, yaitu suatu Badan Hukum Yayasan yang didalamnya berhimpun Keturunan Raja-Raja Sumenep dari masa ke masa;

Atas dasar Kapolres menolak memberikan perlindungan berupa bantuan pengamanan kepada klien kami untuk dapat memasuki Areal Asta Tinggi, maka pada tanggal 13 Februari 2020 kami menggugat Kapolres Sumenep di PTUN Surabaya, terdaftar dengan Perkara Nomor: 22/G/2020/PTUN.SBY;

Putusan pengadilan tersebut sekarang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang pada pokoknya Mewajibkan Kapolres Sumenep tersebut untuk memberikan perlindungan kepada klien kami berupa bantuan pengamanan untuk dapat memasuki Areal Asta Tinggi yang sedang dikuasai secara tanpa hak oleh pihak-pihak yang oleh pengadilan telah dihukum untuk menyerahkannya kepada klien kami;

Akan tetapi, perintah pengadilan tersebut sama sekali tetap tidak dilaksanakan oleh Kapolres Sumenep dengan tetap mempertahankan alasannya yaitu tidak memiliki wewenang untuk memberikan perlindungan kepada klien kami, alasan mana sudah nyata-nyata dianggap keliru dan tidak berdasar oleh pengadilan;

Sikap Kapolres selaku Institusi Penegak Hukum, yang masih menentang putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, merupakan sikap yang sama sekali mencerminkan kebodohan yang luar biasa, disamping sombong luar biasa;

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Asas Res Judicata Proveritate, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap seharusnya sudah dianggap benar, mengikat, dan mengandung kekuatan eksekutorial, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menentangnya;

SIKAP KAPOLRES TIDAK KONSISTEN DARI WAKTU KE WAKTU

Sebelum kami menggugat Kapolres Sumenep, sebelumnya telah terlebih dulu ada rangkaian peristiwa sebagai berikut:

  1. Pada tahun 2017 Klien kami berusaha masuk ke Areal Asta Tinggi, akan tetapi gagal masuk karena dihalangi oleh Kapolres Sumenep dengan alasan harus bersengketa dulu di Pengadilan mengenai siapa yang berhak;
  2. Pada tahun 2017 tersebut, sempat terjadi pemukulan atau kekerasan yang dilakukan oleh pihak yang sedang menguasai Asta Tinggi terhadap klien kami;
  3. Bahwa terhadap peristiwa kekerasan tersebut telah dibuatkan Kaporan Polisi ketika itu juga akan tetapi hingga saat gugatan diajukan di PTUN Surabaya, Laporan tersebut tidak jelas juntrungannya, yaitu tidak ada tersangkanya padahal merupakan tindak pidana tangkap tangan yang telah jelas diketahui siapa pelakunya;
  4. Pada tahun 2018, sesuai dengan saran Kapolres, Klien kami mengajukan perdata ke PN Sumenep, yang sekarang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan adanya putusan PT Jawa Timur;
  5. Bahwa putusan pengadilan tersebut telah dilakukan eksekusi riil pada tanggal 18 Juli 2019 (eksekusi terlaksana);
  6. Akan tetapi eksekusi tersebut ternyata hanya EKSEKUSI BODONG karena Asta Tinggi tetap tidak diserahkan karena Kapolres atas alasan kondusivitas menyatakan peralihan tidak dapat dilakukan pada saat itu juga dan menjanjikan peralihan akan dibantu dilakukan di lain waktu;
  7. Bahwa janji-janji Kapolres tersebut ternyata hanya janji2 palsu karena ternyata Kapolres Sumenep tetap tidak membantu klien kami tersebut untuk memperoleh haknya atas Asta Tinggi sampai dengan sekarang;
  8. Hingga kemudian diajukan gugatan terhadap Kapolres tersebut ke PTUN Surabaya pada tanggal 13 Februari 2020;

Sikap Kapolres yang seperti ini menyisakan tanda tanya besar bagi yang berakal sehat, yaitu:

  1. Apakah Kapolres takut kepada Yapasti, sehingga tidak berani mengusirnya dari areal hak klien kami,,,???;
  2. Apakah Kapolres sudah dapat Upeti Tetap atau Upeti Rutin dari pengelola Asta Tinggi,,,???;

Untuk dugaan ke-1, sepertinya sangat tidak mungkin kalau Kapolres takut kepada Yapasti karena Kapolres memiliki personel yang banyak, dan kalaupun kurang banyak, Kapolres dapat meminta bantuan ke Polda,,,!!!;

Selain dari itu, polres memiliki persenjataan yang lengkap, dan dengan senjatanya yang lengkap itu Polres juga sudah diberi ijin untuk menggebuki dan bahkan memukul mati setiap orang yang melawan tugas-tugas pengamanan, terutama kalau berdalil terancam keselamatannya,,,!!!;

Kalau begitu, apakah dugaan yang kedua mendekati benar,,,??? Kapolres dapat Upeti Rutin dari Pengelola Asta,,,??? Yach, yang ini mungkin lebih masuk akal,,,!!! Sebab sangat manusiawi bagi mereka yang rakus. Toch, buktinya sudah banyak pejabat yang meskipun kaya akan tetapi ternyata masih korup,,,!!!;

Tapi entahlah, bagaimanapun, semua hanya dugaan. Yang sudah pasti adalah alasan Kapolres yang menolak untuk memberikan perlindungan hukum kepada klien sudah dianggap tidak berdasar oleh pengadilan;

Berdasarkan fakta yang demikian, kami sangat yakin Kapolres bukan tidak mengerti hukum, akan tetapi sengaja telah menghina hukum dan merendahkan martabat institusi kepolisian dengan alasan-alasan sebagaimana dikemukakan diawal;

Oleh karena itu, di umumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Sumenep, baik dari golongan Para Alim Ulama’, kiai Para Asatidz dan kaum santri, Para Pegiat Demokrasi, Hukum dan HAM, baik dari kalangan NGO/Ornop maupun Jurnalis, untuk tidak percaya kepada KAPOLRES SUMENEP,,,!!!;

KAPOLRES SUMENEP TERSEBUT PATUT DI KUTUK JADI PATUNG SRIGALA

Dan karena Kapolres Sumenep tetap tidak menjalankan perintah putusan pengadilan, padahal pengadilan merupakan tempat terakhir menyelesaikan perselisihan, maka sudah cukup beralasan apabila KAPOLRES SUMENEP TERSEBUT DI KUTUK JADI PATUNG SRIGALA ,,,,!!!!_;

Demikian rilis ini saya edarkan, dan diberi izin oleh saya untuk diedarkan seluas2nya ke berbagai penjuru, dengan niat untuk menyelamatkan Rakyat dari penegak hukum seperti Kapolres Sumenep yang sangat jahat ini,,,!!!;

Sumenep, 09 Oktober 2020;

Ttd
KURNIADI;

CP: 082330971582, an. Kurniadi);

Rilis Kurniadi tersebut selanjutnya pernah dimuat oleh salah satu media karna.id, tanggal 11 Oktober 2020. (Redaksi).

Selain itu, kata Kurniadi, publik juga perlu tau kalau persoalan antara kliennya (Yayasan Panembahan Somala) dengan Kapolres tersebut pasca adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya (PTUN.Sby), sudah pernah beberapa kali dimuat oleh Jawa Pos Radar Madura. (Redaksi).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan