Mengutuk Kapolres Sumenep Menjadi Patung Srigala, Seorang Advokat Kurniadi Diancam Pidana

Inthost
By Inthost
4 Min Read

SUMENEP (galaksi.id),- Seorang Pengacara di Sumenep, Kurniadi., SH., yang juga selaku Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura), atau advokat yang mulai tenar dengan julukan Si Mata Hantu, di panggil polisi akibat mengunggah rilis di akun FB-nya dengan nama Kala Senja, yang diunggahnya pada tanggal 09 Oktober 2020.

Hal itu diketahui setelah pemanggilan tersebut ramai diperbincangkan disalah satu group whats’App (WAG) yang anggotanya terdiri dari LSM, Advokat dan Wartawan, dimana dalam surat panggilan yang dilayangkan penyidik kepada Kurnaidi tersebut, Kurniadi diancam dengan tuduhan melanggar pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU-ITE.

Dalam perbincangan group wa tersebut, Kurniadi mengatakan bahwa Rilis yang dipermasalahkan Polres Sumenep tersebut memuat konten yang diberi judul : “Tidak Patuh Terhadap Putusan Pengadilan, Kapolres Sumenep Patut Dikutuk Menjadi Patung Srigala“.

Kendati demikian, Kurniadi mengaku baru mengetahui kalau rilisnya tersebut dipermasalahkan setelah pihaknya di panggil polisi pada tanggal 24 Maret 2021 akan tetapi panggilan pertama tersebut tidak dihadirinya dikarenakan pada hari yang bersamaan ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.

Kurniadi mengaku memperoleh panggilan kedua melalui pos yang diterimanya pada hari ini, Sabtu, 17 April 2021 sekira jam 15.00 Wibb.

“Benar, saya menerima panggilan untuk menghadap penyidik pada hari Rabu, 21 April 2021,” Tulis Kurniadi kepada awak media ini melalui chatt Whats’App (17/04).

Lebih lanjut Kurniadi belum bisa menentukan sikap apakah akan hadir memenuhi panggilan tersebut ataukah tidak. Sebab, pihaknya masih memikirkan formulanya karena hubungan dirinya selaku Advokat dengan Institusi Polres oleh hukum dianggap sama-sama berstatus sebagai Penegak Hukum terikat oleh suatu Nota Kesepahaman (MoU).

Menurut Kurniadi, MoU tersebut dibuat oleh Kapolri selaku atasan Kapolres dengan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengenai prosedur pemeriksaan advokat yang akan diperiksa oleh polisi, baik sebagai Saksi maupun sebagai Tersangka.

Menurut Kurniadi, berdasarkan MoU tersebut, tidak sepatutnya Polres memanggil dirinya tanpa izin dari organisasinya. Apalagi juga terdapat Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang menyatakan demikian.

Lebih lanjut Kurniadi menjelaskan, bahwa tidak ada alasan Kapolres untuk mengaku tidak tau kalau dirinya advokat yang sedang menjalankan tugas-tugas Profesi karena kasus tersebut berkaitan dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya (PTUN.SBY) yang diajukan oleh pihaknya selaku Kuasa Hukum dari kliennya, yakni Yayasan Panembahan Somala (YPS) Sumenep, dimana Kapolres didudukkan sebagai Tergugat dalam perkara tersebut.

Menurut Kurniadi, terdapat dua opsi yang dapat dilakukan yaitu: (1) apakah penyidik yang akan meminta izin kepada Organisasi Advokat, ataukah (2) Kurniadi yang akan meminta izin sendiri.

Sebab, menurut Kurniadi, bila pihaknya langsung memenuhi panggilan penyidik, padahal belum memperoleh izin dari organisasi Advokat, pihaknya kuatir Polres Sumenep akan dicemooh oleh publik, khususnya oleh kalangan profesi advokat se-Indonesia, karena dinilai tidak menghargai Organisasi Profesi Advokat.

Selain itu, Kurniadi mengaku masih akan memberitahukan kepada Organisasinya mengenai pemanggilan ini, dan akan menghimpun seluruh Advokat, baik yang ada di Madura, Surabaya, dan Jakarta untuk menjadi penasehat Hukumnya dalam menghadapi Syahwat kapolres atas dirinya tersebut.

Sementara itu, pihak polres Sumenep melalui Bagian Humas, AKP Widiarti, SH., membenarkan pemanggilan penyidik terhadap Kurniadi tersebut akan tetapi tidak memberikan jawaban berkaitan dengan apakah pemanggilan tersebut telah memperoleh persetujuan Organisasi Advokat apa tidak. (Hartok/Red).

- Advertisement -
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan